Pembunuhan Sadis di Riau: Usai Dibunuh, Ayah dan Anak Dikuburkan Satu Liang di Kebun Sawit

Administrator Administrator
Pembunuhan Sadis di Riau: Usai Dibunuh, Ayah dan Anak Dikuburkan Satu Liang di Kebun Sawit
Kalap akibat gaji tak dibayar, seorang buruh panen kebun kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nekat menghabisi nyawa majikan sendiri, tak tanggung-tanggung ayah beserta anak majikan menjadi korban. Jasad kedua korban dikubur secara terpisah di kebun milik korban oleh pelaku.

PEMBUNUHAN terhadap majikan yang juga seorang ayah bernama Joen Sinaga (49) yang beralamat di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dan anaknya bernama Yohanes Vianey Rizal Sinaga (22) yang dilakukan pelaku berinisial MLG (37) warga Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu berhasil diungkap jajaran Polres Inhu. Walau pelaku sempat buron ke Desa Sipaholon, Tarutung, Sumatera Utara.

"Pelaku mengakui, telah melakukan pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga dan anaknya Yohanes Vianey Rizal Sinaga serta mengubur kedua jasad korban secara terpisah di kebun milik korban, pelaku beralasan aksi pembunuhan yang dilakukanya akibat sakit hati uang gajinya sebagai buruh panen di kebun tidak dibayar oleh korban dan pelaku sering dihardik dengan kata-kata kasar oleh korban. Pelaku merasa tersinggung dan menghabisi kedua korban dengan menggunakan kayu broti," ujar PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/23).

Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak ini berhasil dilakukan, pasca ditemukanya mayat yang mulai membusuk yang sebagian tubuhnya terkubur pada Senin 27 Maret 2023 di areal kebun sawit di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda tanda kekerasan dan dari hasil otopsi, diduga mayat tersebut Yohanes Vianey Rizal Sinaga bin Joen Sinaga.

"Dari hasil penyelidikan pasca penemuan mayat tersebut, Tim Opsnal Polres Inhu berhasil mendapat petunjuk adanya satu orang bersama korban sebelum ditemukan menjadi mayat dan tiba tiba menghilang dari Desa Anak Talang. Dari hasil pengembangan dan informasi yang didapat, diketahui diduga pelaku berada di Desa Sipaholon, Tarutung, Sumatera Utara," ungkapnya.

Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP.Agung Rama Setiawan, pada 11 Mei 2023 pelaku berhasil diamankan di Desa Sipaholon, Tarutung Sumatera Utara. Selain pelaku MLG, tim Opsnal Polres Inhu juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban yang dibawa pelaku, berupa satu unit sepeda motorerk Revo nopol B 6742 EZG beserta STNK dan BPKB dan satu unit Hp.

"Setelah diamankan di Polres Inhu, pelaku kemudian dibawa ke TKP di Desa Anak Talang untuk menunjukan dimana dikuburnya mayat Joen Sinaga yang belum ditemukan. Dari hasil petunjuk pelaku, diduga mayat Joen Sinaga berhasil ditemukan dalam posisi dikubur dengan kondisi hancur dan membusuk," tandasnya.

Atas aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap ayah dan anak yang merupakan majikan dari pelaku, maka terhadap pelaku MLG disangkakan pasal 338 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html