Pembakar Kantor Bappeda Riau Diciduk Polisi

Administrator Administrator
Pembakar Kantor Bappeda Riau Diciduk Polisi
Petugas menggiring pelaku pembakaran kantor Dinas Bappeda Propinsi Riau

Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka pelaku pembakaran kantor Dinas Bappeda Propinsi Riau. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menyebutkan pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku pembakaran kantor Dinas Bappeda Propinsi Riau. Dugaan sementara, pelaku berinisial IY (48) itu melakukan aksi pembakaran karena “terbakar” api cemburu setelah istrinya tetap masuk kantor kendati hari libur.

“ Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. Setelah membakar sofa di kantor itu dia langsung pulang. Pelaku kita tangkap sekitar 30 menit setelah kejadian di rumahnya," kata Kapolresta, Selasa (1/2/2022).

Hasil introgasi awal, pelaku diduga kesal karena tak menemukan istrinya di kantor. Di mana sang istri pamit dengan alasan ada kerjaan di kantor tempatnya bekerja. Akibat curiga dengan istrinya, pelaku mendatangi kantor tempat istrinya bekerja dengan membawa 10 liter bahan bakar minyak jenis pertalite dan palu.

“ Keterangan istrinya itu pamit ke kantor, dicek ke kantor tidak. Tidak tahulah masalah apa, dugaan kuat kecemburuan. Yang jelas dia datang ke kantor bawa palu, dipecahkan kaca-kaca. Ada pertalite 10 plastik yang isi 1 liter ke kantor," kata Pria Budi.

Pelaku juga membakar sofa yang ada di lantai II. Setelah itu dia berlalu dan pulang ke rumahnya.

"Dia bakar sofa, plafon hitam dan di lantai III itu asap saja. Istrinya PNS di situ, kalau suaminya swasta. Ditangkap 30 menit setelah kejadian di rumah," kata Pria Budi.

Sementara pelaku yang digiring petugas pakai kaos hitam dan celana cokelat tak banyak bicara. Ia hanya mengaku marah.**

"Marah saja," kata pelaku saat digiring ke lokasi sofa dibakar.

Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html