Laporan Korupsi Pembangunan Gedung PT BSP Masih Didalami Kejati Riau

Administrator Administrator
Laporan Korupsi Pembangunan Gedung PT BSP Masih Didalami Kejati Riau
lokasi pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako

Laporan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako saat ini masih didalami dan ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

PEMBANGUNAN gedung ini dianggarkan sebesar Rp87 miliar. Dugaan korupsi ini kemudian dilaporkan Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau ke Kejati Riau.

Koordinator GEMMPAR Riau, Erlangga menduga sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Siak diduga menerima uang untuk memuluskan proyek. Dia meminta Kejati Riau mengusut kasus tersebut.

Erlangga menyebut, selain pejabat di lingkungan Kabupaten Siak, praktik haram juga diduga dilakukan anggota DPRD. Menurutnya, ada dugaan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen. "Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," katanya.

"Masih didalami, masih dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait masalah laporan tersebut," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dikutip dari cakaplah.com, Rabu (15/6/2022).

Kejati Riau sendiri pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor

B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/ intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam

kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conflict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP.

“Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi suratnya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html