KPK Sampaikan Informasi Terbaru OTT di Riau

Administrator Administrator
KPK Sampaikan Informasi Terbaru OTT di Riau
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua nama lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

JURU Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan Tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau dalam rangka menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

" Dalam penggeledahan yang dilakukan, Senin (10/11/25) kemarin, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada Kupas Media Grup, Selasa (11/11/25) menjelang siang tadi.

Selain itu disampaikan Budi, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol Setdaprov Riau.

" Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," jelas Budi Prasetyo.

Dalam proses penanganan perkara ini, Budi menyampaikan KPK mengimbau para pihak agar kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau diharapkan terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK selanjutnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (05/11/25) atau dua hari pasca OTT, Senin (03/11/25).

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12edan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.12.

Selanjutnya, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025.13.

Gubernur Riau AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara DAN serta MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html