Kanwil Menkum HAM Riau Ancam Sanksi Berat Petugas Imigrasi Terima Suap

Administrator Administrator
Kanwil Menkum HAM Riau Ancam Sanksi Berat Petugas Imigrasi Terima Suap

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengingatkan petugas di lapangan jangan coba-coba menerima suap dari imigran gelap atau melakukan transaksi ilegal. Sebab, jika berani melakukan ini sanksi berat akan menunggu.

RIAU yang berada di perbatasan langsung dengan Malaysia dikatakan Jahari rentan terhadap aktivitas perdagangan manusia (human trafficking) hingga penyelundupan narkoba dan transaksi ilegal.

"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap,” ujar Jahari Sitepu.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Lim Wee Ping tanggal 5 Agustus 2022 ditangkap Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku.

Selasa (25/10/22), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana,menyerahkan seorang Warga Negara Malaysia atas nama Lim Wee Ping beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Kajari, Waluyo.

“Begitu dapat kabar tentang adanya WNA yang melanggar aturan Keimigrasian, saat itu juga saya langsung perintahkan Kanim Selatpanjang untuk segera menyiapkan proses peradilannya. Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari Kepulauan Meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepulauan Meranti Nomor : B 919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Terimakasih kepada petugas Kanim Selatpanjang yang telah berusaha keras untuk hal ini,” ujar Teodorus.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html