Kecelakaan lalulintas yang menewaskan warga Bumi Ayu Kota Dumai, Satria Feri (46) yang jatuh akibat terperosok jalan rusak dan tergilas truck gandeng di Jalan Soekarno-Hatta masih menyisakan duka. Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) selaku instansi perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta bertanggung jawab.
PERBAIKAN Jalan Nasional Soekarno-Hatta Kota Dumai yang sedang dalam pengerjaan makan korban. Pengerokan ruas jalan untuk penambalan mengakibatkan kondisi jalan berlubang-lubang. Celakanya, di sepanjang lokasi jalan yang dalam perbaikan itu tidak terpasang rambu-rambu tanda pengerjaan perbaikan jalan.
Tidak sedikit pengendara yang terjebak lubang bekas pengerokan badan jalan itu. Apalagi posisinya banyak yang saling berdekatan. Bagi pengendara roda empat mungkin tidak terlalu berbahaya. Namun bagi pengendara roda dua bisa sangat fatal akibatnya.
Buktinya, Satria Feri (46) warga Jalan Nona Gang Selincing Bumi Ayu meregang nyawa akibat terlindas truck gandeng, Kamis (04/08/22) menjelang Sholat Isya tadi malam.
Korban yang tengah melintas dengan sepeda motor terperosok dan jatuh. Pada saat bersamaan datang truck gandeng dan melindas tubuh korban. Nyawa ayah 3 anak ini tak bisa diselamatkan dan meninggal di tempat.
" Korban saat itu datang dari arah Bukit Jin menuju ke Kota Dumai. Setibanya di lokasi perbaikan jalan sebelum lampu merah Soekarno-Hatta, sepeda motor yang ditunggangi korban jatuh terperosok lubang bekas galian jalan yang sedang dalam perbaikan. Dari arah bersamaan datang truck dan tidak mampu menghindari tubuh korban. Akibatnya fatal, korban tergilas dan meregang nyawa. Di sekitar lokasi tidak terlihat rambu-rambu sedang ada perbaikan jalan," ujar salah seorang saksi mata yang berada di TKP.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno dikutip dari GridOto.Com menyebut banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang rusak bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah.Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ucap Djoko Setijowarno.
Menurut dia, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) menegaskan dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
" Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya," tuturnya.
Kemudian pada Pasal 273 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
"Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sementara jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta," jelas Djoko, Pengamat Transportasi ini.
Lebih lanjut dipaparkannya, pada Pasal 273: Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Sedangkan jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
" Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu padajalan rusakdan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," tutupnya.**
Penulis
: Faisal Sikumbang