Inong Divonis 7 Bulan Penjara, JPU Posting Berita Sejumlah Media di Status WA

Administrator Administrator
Inong Divonis 7 Bulan Penjara, JPU Posting Berita Sejumlah Media di Status WA
Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH.
Vonis putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani sepertinya menjadi kepuasan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Sahputra Sinaga, SH, MH. Hal ini tampak dari sejumlah pemberitaan media yang sengaja di posting di status WA pribadinya. Postingan tersebut masih tampak hingga, Ahad (03/08/25) lewat tengah malam tadi.

MAJELIS Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25).

" Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH sebagaimana dikutip dari detak24.com.

Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”. Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai, H R Nasution, SH, MH sebagaimana dikutip dari detak24.com mengatakan dengan vonis hakim tersebut tim JPU telah berhasil membuktikan dakwaan primair dalam kasus menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani.

" Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Pasca putusan vonis 7 bulan penjara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga sepertinya juga tampak puas. Hal ini terlihat dari sejumlah pemberitaan media yang sengaja diposting di status WA miliknya.

Diantaranya pemberitaan media online haluanriau.com, detak24.com dan lainnya. Pemberitaan yang diposting itu terkait vonis 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Inong Fitriani.

Menyikapi postingan JPU Andi Saputra Sinaga, SH, MH di media sosial tersebut, Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH menilainya sebagai sesuatu hal yang tidak wajar dilakukan oleh seorang jaksa yang menangani perkara tersebut.

" Kita melihat, dengan postingan di media sosial itu kesannya ada euforia dan kepuasan tersendiri dari Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya ada apa dibalik ini," ujar Johanda Saputra, SH.

Pihaknya juga mengingatkan, untuk mendapatkan keadilan, masih ada tahapan hukum yang bisa dilakukan terdakwa Inong Fitriani.

" Artinya, tidak perlu juga terlalu euforia," tegas Johanda Saputra, SH.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html