Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Administrator Administrator
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Setelah Gerakan Semesta Rakyat Indonesia menduga Gubernur Sumut ini telah menerima gratifikasi.

GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki, Kamis (13/1/2022). Tuduhan Edy telah menerima gratifikasi.

Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," tutur Ismail.

Tuduhan lainnya disampaikan Ismail adanya pembangunan Bronjong tanpa izin dari Kementerian. "Karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, pada 18 Maret 2020 (jenis laporan periodik 2019), Edy melaporkan kepemilikan 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp15.904.950.000.

Sedangkan pada 1 Februari 2021 (jenis laporan periodik 2020), Edy melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp12.134.950.000.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. KPK, terang dia, akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.

Ali menjelaskan hal tersebut penting dilakukan untuk menentukan apakah aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," terang Ali.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi laporan tersebut. Dia pun heran kenapa banyak yang mau memenjarakannya.

"Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," kata Edy kepada wartawan, Jumat (14/1).

Menurut Edy LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib. Namun eks Pangkostrad itu memastikan sudah memenuhi kewajiban dengan melaporkan seluruh harta kekayaannya.

"Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Nggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK sudah turun. Tak mungkin KPK nggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," ungkapnya.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: CNNIndonesia.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html