Masyarakat pemilik lahan dan penerima ganti rugi dari PT Adhitya Serayakorita di Jalan Sidodadi RT 005 Kelurahan Bangsal Aceh Kota Dumai merasa terganggu dengan tuduhan pungutan liar yang disebarluaskan AE melalui media online dan media sosial tiktok. Perbuatan AE itu telah dilaporkan perwakilan masyarakat ke Mapolres Dumai dengan tanda bukti penerimaan laporan tertanggal 25 Juni 2025 dengan tuduhan menyebarkan fitnah.
PEMBEBASAN Atau ganti rugi yang dilakukan PT Adhitya Serayakorita (anak perusahaan Surya Dumai Grup) terhadap lahan masyarakat kurang lebih seluas 17,8 Hektar di RT 005 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada kisaran tahun 2023-2024 lalu kembali heboh.
Pemicunya, salah seorang pemilik lahan yang tidak ikut diganti rugi berinisial AE baru-baru ini kembali menghebohkan melalui media online dan media tiktok terkait adanya pemotongan uang sebesar Rp30.000/meter dari nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan perusahaan sebesar Rp650.000/meter.
Menyikapi hal itu, sejumlah warga penerima ganti rugi mengaku merasa terganggu. Mereka tidak ingin ada pihak-pihak yang memunculkan polemik kembali terhadap proses ganti rugi yang telah selesai dilakukan tersebut.
Pemilik lahan penerima ganti rugi, Andi Affandi yang juga masuk dalam Tim Pembebasan Ganti Rugi Lahan berdasarkan SK Lurah Bangsal Aceh nomor:13 Tahun 2023 menyampaikan pemotongan uang senilai Rp30.000 itu sudah atas persetujuan pemilik lahan untuk biaya pengurusan administrasi, pajak dan lainnya.
" Pembebasan lahan atas permintaan masyarakat kepada perusahaan itu sudah berjalan sesuai kesepakatan yang dibuat bersama oleh para pemilik tanah. Termasuk pemotongan uang sebesar 30.000 rupiah yang kegunaannya untuk pengurusan administrasi bukti kepemilikan lahan, pajak dan urusan lainnya di notaris. Masyarakat memberikan secara ikhlas karena merasa terbantu dan tidak direpotkan lagi mengurus berkas dan sebagainya. Lebih penting lagi, itu hasil musyawarah mufakat para pemilik lahan yang diganti rugi," papar Andi Affandi, Senin (03/11/25) tadi pagi.
Hal yang sama juga diungkapkan Rajiman, pemilik lahan yang juga penerima ganti rugi dari PT Adhitya Serayakorita. Menurutnya, proses ganti rugi itu bukan keinginan perusahaan. Namun atas permintaan masyarakat.
" Kami yang meminta agar perusahaan mau membeli lahan kami. Masyarakat pemilik lahan juga yang membentuk Tim Pembebasan Ganti Rugi Lahan. Melalui musyawarah dan mufakat disepakati untuk menyisihkan uang sebesar 30 ribu/meter dari nilai ganti rugi yang diberikan perusahaan untuk biaya pengurusan dan lainnya," jelas Rajiman dan dibenarkan oleh Misirah dan Tepuk yang juga penerima ganti rugi dari PT Adithya Serayakorita.
Menurut data yang diterima redaksi kupasberita.com, total lahan yang dibebaskan PT Adithya Serayakorita melalui proses ganti rugi itu seluas 17,8 hektar dengan rincian 60 titik memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik dan 51 titik alas haknya belum dalam bentuk sertifikat.
Masyarakat pemilik lahan membentuk Tim Pembebasan Ganti Rugi Lahan pada Kamis tanggal 28 Desember 2023. Saat itu disepakati 5 nama, masing-masingnya Sulan (Ketua), Andi Affandi (Juru Bicara), Arief Priogos (Pengumpulan dan Pemberkasan Data), Marzuki (Bendahara) dan Misran (Pengukuran dan Perintisan di Lapangan).
Berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh pemilik lahan tersebut kemudian di teruskan ke Kantor Kelurahan Bangsal Aceh. Lurah Bangsal Aceh, Indra Jaya, SH, MH melalui surat nomor 13 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 menetapkan Tim Pembebasan Ganti Rugi Lahan RT 005 Kelurahan Bangsal Aceh dengan nama-nama yang sudah disepakati oleh masyarakat.
Untuk lebih menguatkan posisi Tim Pembebasan Ganti Rugi Lahan tersebut, kemudian dibuat Akta Pernyataan Penyelesaian Pembebasan Lahan dengan mencantumkan kelima nama itu di Notaris Iwan Andris Pratama, SH, M.Kn dengan nomor 26 tertanggal 14 Maret 2024.
Dalam akta tersebut juga dijelaskan soal pemotongan uang sebesar Rp30.000/meter dari harga tanah termasuk peruntukannya sebagaimana kesepakatan masing-masing masyarakat yang memiliki hak dalam kawasan yang akan dibebaskan.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang