
PENANGKAPANdilakukan pada hari Sabtu (17/6/2023) terhadap pelaku berinisial TMM (40) dan R (30). Keduanya saat dibekuk lagi membersihkan lahan di kawasan TNTN.
Selain keduanya turut diamankan barang bukti satu alat berat dan satu unit sepeda motor warna hitam, tanggal 17 Juni 2023.
"Keduanya diamankan di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," kata Dirjen Gakkum Kementerian LHK RI Rasio Ridho Sani didampingi Subhan, didampingi Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Selasa (26/6/2023).
Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Keduanya sedang ditahan di rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kata Ridho.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menambahkan, pihaknya mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini.
"Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," tegas Sustyo.
Keduanya lanjut Sustyo, diamankan melalui operasi pengamanan hutan gabungan oleh personel Direktorat Pencegahan dan Pengamanan.
Kronologisnya berawal saat tim LHK (Dit PPLHK), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Awalnya, jelas Sustyo, tim gabungan ini menangkap pelaku inisial TMM bersama satu unit sepeda motor. Setelah itu diamankan pelaku R yang sedang mengoperasikan alat berat wama orange di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Sustyo mengaku pihaknya mendapat tantangan yang cukup besar dalam menangani pelaku perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo.
"Kami membutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo," ungkap Sustyo.
Dia mengajak semua pihak terlibat, untuk melindungi habitat dari satwa liar gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di kawasan TNTN.
Diungkap Sustyo, selama lima tahun terakhir, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo.
"Ada 18 orang yang berhasil kita amankan," jelas Sustyo.
Dirincikannya, sebanyak lima kasus adalah illegal logging, dua kasus pertambangan dan lima kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat bera ekskavator.
Sisanya, kasus di HPT Tesso Nilo sebanyak tiga kasus illegal logging dan perambahan. "Seluruh kasu telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," tegas Sustyo.
Sustyo menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***