Dipecat karena Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Ajukan Banding

Administrator Administrator
Dipecat karena Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Ajukan Banding
Kompol Baiquni Wibowo bersama Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW yang dipecat karena kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan banding atas putusan tersebut.

KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia menyebut berdasarkan fakta persidangan komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.

"Itu haknya yang bersangkutan," kata Dedi dilansir dari detik.com.

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," sambungnya.

Diketahui sidang etik Kompol Baiquni digelar sejak pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html