Curhatan Tentang Mutasi dan Transfer Uang, Anggota Brimob Diperiksa Polda Riau

Administrator Administrator
Curhatan Tentang Mutasi dan Transfer Uang, Anggota Brimob Diperiksa Polda Riau
Media sosial kini tengah dihebohkan dengan curhatan dari salah satu Anggota Brimob Polda Riau yakni Bripka Andry Darma Irawan. Dimana dalam curhatannya, ia tidak terima dimutasi demosi meski sering diminta setor sejumlah uang kepada komandannya.

TAK tanggung-tanggung, dari pengakuannya ia sudah menyetor uang senilai Rp650 juta kepada atasannya tersebut. Kendati begitu dirinya tetap dimutasi demosi meski tidak merasa melakukan kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.

Curhatan Bripka Andry Darma Irawan tentu mendapat sorotan sejumlah pihak.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan menjelaskan, mutasi yang diberlakukan Polda Riau yang didalamnya masuk nama Bripka Andry Darma Irawan merupakan langkah rutin. Bukan merupakan demosi.

"Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi biasa, salah satunya Bripka Andri. Dia berdinas di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang dimutasi. Kalau demosi kan berarti terhukum. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi biasa," terangnya, Senin (05/06/23).

Sementara curhatan Bripka Andri sendiri kasusnya telah diproses sejak Maret 2023 lalu. Dimana Propam telah memeriksa 8 orang untuk meminta klarifikasi masalah setoran tersebut.

"Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," tuturnya.

Johanes mengatakan Bripka Andri sendiri merupakan anggota yang sering disersi. Sejak mutasi itu diterapkan hingga kini Bripka Andri justru belum masuk untuk bertugas.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk sejak dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," paparnya.

Kemudian lanjut Johanes, tanggal 23 Maret Bripka Andri menjalani proses disiplin yang kedua. Sebab sudah 14 hari tidak masuk dinas. Saat ini masih dalam tahap sidang.

Sementara curhatan ini justru menjadi kasus ketiga yang saat ini tengah didalami dan sudah proses untuk ditindaklanjuti.***
Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html