Cuaca Ekstrem, Riau Ditetapkan Siaga Darurat Karhutla

Administrator Administrator
Cuaca Ekstrem, Riau Ditetapkan Siaga Darurat Karhutla

Cuaca panas yang melanda kawasan Riau dalam beberapa pekan belakangan mengkhawatirkan pemerintah akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi disaat musim panas tiba. Untuk meminimalisir hal tersebut, pemerintah resmi umumkan Riau siaga darurat Karhutla.

PEMERINTAH Provinsi Riau mengumumkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berkaitan dengan telah ditandatanganinya SK Karhutla Nomor 653/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, pada Senin, 21 Maret 2022.

"Hari ini Pemprov Riau menetapkan status siaga karhutla dan SK penetapan status sudah ditandatangani Pak Gubernur Riau kemarin," kata Kepala BPBD Provinsi Riau Edy Afrizal kepada media di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, penetapan status ini seiring dengan telah ditetapkannya status yang sama oleh Pemkab Bengkalis, Meranti dan Pelalawan. Dengan penetapan status siaga oleh tiga daerah ini, menjadi dasar penetapan status siaga di tingkat provinsi.

Selain itu, penetapan status siaga karhutla Pemprov Riau ini juga setelah mendapatkan saran dari TNI, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru.

"Penetapan status siaga darurat bencana penanganan karhutla di Provinsi Riau mulai berlaku sejak 21 Maret-30 November 2022, sesuai SK Karhutla 653/III/2022 tanggal 21 Maret 2022," katanya.

Sedangkan untuk luas lahan terbakar sejak 1 Januari sampai dengan Senin (21 Maret) mencapai 168.66 hektaree, yakni Rokan Hulu 3 hektare, Rokan Hilir 3 hektare. Dumai 5,1 hektare, Bengkalis 74,2 hektare," katanya.

Kemudian Kepulauan Meranti seluas 6 hektare, Kabupaten Siak 4,28 hektare, Kota Pekanbaru 3,13 hektare, Kabupaten Kampar 8 hektare, Kabupaten Pelalawan 22,7 hektare. Kabupaten Indragiri Hulu 6,75 hektare, Kabupaten Indragiri Hilir 32,5 hektare.

Namun katanya, untuk Kabupaten Kuantan Singingi tercatat masih nihil terjadinya karhutla.***

Penulis
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html