Bulan Ini, Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

Administrator Administrator
Bulan Ini, Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

Setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara, mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dalam bulan ini, Juli 2022 akan dapat menghirup udara bebas keluar dari Lapas Klas II A Pekanbaru.

KEPALA Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba yang dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkannya. "Iya betul, dalam waktu dekat ini akan dibebaskan," ujar Effendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/7/2022).

Akan tetapi, saat ditanya kapan tanggal pastinya, Effendi mengatakan masih dalam bulan Juli 2022. "Masih dalam bulan ini sepertinya. Kondisi Rusli Zainal sendiri dalam keadaan sehat," pungkas.

Mantan Gubernur Riau dua periode ini, sebelumnya terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Pada November 2017, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal. Kemudian Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html