Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,5 Miliar

Administrator Administrator
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,5 Miliar
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai Dumai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan Tahun 2021-2022 senilai Rp3,5 Miliar, Jumat (22/07/22) di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana No. 1 Kota Dumai.

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala KPP Bea Cukai Dumai, Bambang Sukoco menyampaikan kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai atas nama Menteri Keuangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus (+/- 3,5 Juta Batang), berbagai macam kemasan obat-obatan, Ballpress sebanyak 6 Koli, Tali sebanyak 2 bale, sepatu sebanyak 300 koli, tas sebanyak 107 pcs, jok mobil sebanyak 2 pcs, Milo, susu dan tempah sebanyak 16 Karton yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian ban bekas untuk sepeda motor sebanyak 850 pcs, sebuah sarana pengangkut berupa Kapal KM. RIZKY BARU dan sebuah mesin speedboat yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

“ Barang-barang (yang dimusnahkan) tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan atas pelanggaran bidang Kepabeanan dan melanggar UU No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Bambang.

Nilai Barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp. 3.530.562.590,- dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp.2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan.**



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html