Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai menggelar konferensi pers terkait tudingan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di instansi tersebut. Selain membantah tudingan adanya Pungli, pihak Kanim Dumai juga membagikan amplop berisi uang Rp150 ribu kepada wartawan yang hadir.
SOROTAN Miring terhadap Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai terkait dugaan maraknya praktek Pungli mendapat respon dari pihak Kanim Dumai. Kepala Kantor Imigrasi, Rejeki Putra Ginting melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2022 mengundang wartawan dengan agenda press release di Lantai II Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Jumat (08/07/22) pagi.
Agenda press release itu dipimpin langsung Kakanim Dumai, Rejeki Putra Ginting didampingi Wasdakim, Lalintaskim, Humas Kanim Rizal, Pengusaha Kapal Indomal Ahwa serta puluhan wartawan.
Pada kesempatan itu, Kakanim Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting membantah isi pemberitaan yang menuding adanya pungutan liar di Imigrasi Dumai. Pihaknya mengaku sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
" Kita ingin menjelaskan bahwa isi pemberitaan (tuduhan pungli) yang diterbitkan salah satu media di Dumai itu tidak benar," ungkap Rejeki Putra Ginting.
Pernyataannya itu dipertegas oleh Humas Kanim, Rizal yang menyebutkan bahwa dalam kegiatannya Kantor Imigrasi diawasi oleh Wasnal (Pengawas Internal). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Wasnal tidak menemukan adanya praktek Pungli sebagaimana yang dituduhkan.
" Kita juga ada pengawasan dari Wasnal. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Wasnal tidak menemukan adanya praktek pungli di Imigrasi," ujar Rizal, Humas Kanim Kelas II TPI Dumai.
Saat pertemuan berlangsung, mantan Ketua PWI Dumai, Kambali meninggalkan ruang pertemuan karena merasa agenda yang dilakukan Kanim Dumai tidak tepat. Pasalnya, untuk mengklarifikasi pemberitaan, seharusnya cukup memanggil media yang menulis berita itu.
" Setelah mendengar tujuan dari agenda pertemuan ini, saya merasa tidak berkepentingan hadir di ruangan ini. Saya tidak ikut memberitakannya, dan seharusnya penjelasan diberikan kepada media yang bersangkutan. Mohon izin saya keluar dari ruangan," ujar Kambali.
Pertemuan dengan agenda press release itu ditutup dengan foto bersama dan bagi-bagi amplop dengan wartawan yang hadir. Namun tidak seluruh wartawan yang berkenan mengambil amplop itu. Mereka memilih langsung pulang dan meninggalkan Kantor Imigrasi Dumai.
" Aneh, mereka bantah pungli, tapi malah bagi-bagi amplop dengan wartawan," ujar salah seorang wartawan Anggota PWI.
Sebelumnya media online porosriau.com merilis pemberitaan adanya oknum Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai berinisial Ad dan Hf yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada penumpang dengan tujuan ke luar negeri terancam dengan jeratan tindakan pidana korupsi. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana didalamnya memuat pasal yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup ataupidanapenjara paling singkat 4 (empat)tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahundan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.**