421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Administrator Administrator
421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas
Ilustrasi

Sebanyak 421 narapidana terpidana kasus korupsi menerima remisi kemerdekaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77.

DARI jumlah ini, sebanyak empat orang diantaranya langsung bebas.

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea, Rabu (17/8/2022) dikutip dari INews.id.

Siapa 4 napi yang bebas hari ini, Thurman tak mengungkapkannya. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.

Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 2.725 napi langsung bebas.

Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).

Terdapat tiga wilayah dengan warga binaan penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html