37.911 STNK Masyarakat Riau Diblokir, Ini Penyebabnya Kata Wadir Lantas AKBP Nurhadi Ismanto

Administrator Administrator
37.911 STNK Masyarakat Riau Diblokir, Ini Penyebabnya Kata Wadir Lantas AKBP Nurhadi Ismanto
AKBP Nurhadi Ismanto, Wadirlantas Polda Riau

Tercatat sebanyak 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masyarakat Riau terancam diblokir akibat melakukan pelanggaran saat berlalulintas. Pemblokiran akan dibuka setelah pelanggar membayar denda saat membayar pajak kendaraannya.

WAKIL DIREKTUR Lalulintas Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor bakal dilakukan pemblokiran sementara jika pelanggar tidak mengkonfirmasi surat tilang yg dikirim lewat pos.

" Jika tidak ada konfirmasi, dilakukan pemblokiran sementara pada STNK kendaraan. Blokir dibuka setelah pelanggar membayar denda saat bayar pajak kendaraannya," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, mantan Kapolres Dumai ini kepada kupasberita.com melalui sambungan telpon seluler, Sabtu (09/12/23) tadi pagi.

Nurhadi Ismanto menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Kondisi ini berbeda dengan penindakan langsung yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

" Merasa tidak ada petugas, masyarakat kadang seenaknya melakukan pelanggaran. Mereka tidak sadar bahwa tindakan itu melanggar aturan dan terekam oleh ETLE. Ketika mau bayar pajak baru kaget, karena harus bayar denda atas sejumlah pelanggaran yang mereka lakukan," papar Nurhadi Ismanto.

Nurhadi menyebutkan, masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.

Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalulintas supaya tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya tidak terblokir oleh sistem.

"Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama," tutup AKBP Nurhadi Ismanto.(*)





Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html