Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal dari Bengkalis dengan tujuan Malaysia.
Pengungkapan kasus yang tergolong tindak pidana perdagangan orang ini, dilakukan pada Senin (5/6/2023).
Awalnya, petugas mendapat informasi tentang adanya 28 orang PMI ilegal yang sedang berada di Wisma Resty.
Rencananya, 28 orang PMI ilegal ini akan diberangkatkan menuju Negeri Jiran, Malaysia melalui perairan Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Tim lalu mendatangi lokasi wisma yang dimaksud.
Hasilnya, 28 orang PMI berhasil diamankan. Pengakuan mereka, yang mengurus mereka adalah HH dan MAH.
Dari sana, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap kedua pelaku.
Tim dipimpin Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. Ia mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk setiap kegiatan. Pesan bapak Kapolda Riau, kasus ini diusut sampai tuntas," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (7/6/2023).
Dari keterangan yang disampaikan MAH, petugas lalu bergerak untuk menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tim melakukan pengejaran. Selanjutnya Selasa, 6 Juni 2023 tim Polres Bengkalis di back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," tutur Nandang.
"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata,†ujarnya.***