Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) seringkali menjadi dilema antara penegakan aturan tata kota dan sisi kemanusiaan. Kondisi serupa juga muncul pasca terbitnya surat Himbauan Walikota Dumai nomor: 500.2.2/34/DISDAG tertanggal 29 Januari 2026. Terhitung tanggal 6 Januari besok, Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman dan Sultan Syarief Kasim diminta pindah lokasi ke Jalan HR Soebrantas dengan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
PEDAGANG Kaki Lima (PKL) adalah potret ekonomi kerakyatan informal yang seringkali menjadi satu-satunya sumber nafkah untuk bertahan hidup. Penertiban yang tidak humanis dapat berdampak pada trauma psikologis, hilangnya pendapatan dan risiko kemiskinan yang meningkat pada kelompok rentan.
Satu hari sebelum pemberlakuan surat Himbauan Walikota Dumai yang berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024, para pedagang dilanda kegelisahan. Bagi PKL, lokasi berjualan saat ini adalah "nyawa" bisnis mereka yang memberikan akses cepat ke keramaian.
Sehingga relokasi sering dianggap sebagai ancaman langsung terhadap pendapatan mereka. Alasannya, lokasi baru dianggap sepi, tidak strategis, atau sulit dijangkau konsumen. Selain itu, tempat berjualan yang lama biasanya sudah dikenal luas dan memiliki basis pelanggan tetap.
Menghadapi situasi ini, pemerintah diharapkan hadir sebagai fasilitator yang mengedepankan dialog dan solusi. Bukan sekadar penegak aturan. Tidak cukup sebatas menerbitkan surat himbauan, tapi suara pedagang kaki lima juga mesti didengarkan.
Penataan yang humanis perlu dilakukan melalui dialog dengan pedagang, memberikan tempat relokasi yang layak, serta pelatihan atau pendampingan, sehingga ketertiban kota tercapai tanpa mematikan usaha kecil.
Tidak hanya di Indonesia saja, di luar negeri seperti Amerika dan Eropa, PKL atau hawkers juga sering ditemui di emperan toko dan tempat-tempat publik sarat keramaian. PKL menjadi profesi yang cukup banyak dipilih oleh mayoritas masyarakat menengah ke bawah dan pendatang atau masyarakat urban.
Dewasa ini Profesi PKL cukup berkembang mengingat hanya membutuhkan modal kecil tanpa harus menyewa ruko dan ditambah faktor minimnya lapangan pekerjaan. Sehingga berwirausaha dan menjadi PKL merupakan opsi yang banyak jadi pilihan.
Bintardi Dwi Laksono dalam karya tulis ilmiahnya memaparkan PKL selalu menjadi polemik dalam berbagai kalangan, baik kalangan masyarakat maupun kalangan pemerintah. Keberadaannya seringkali terhubung dengan masalah penertiban dan penggusuran. Upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah sering berakhir bentrokan dengan PKL.
PKL memang seringkali membuat fungsi dari fasilitas umum menjadi berubah. Misalnya perubahan fungsi trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki. Selain itu, PKL juga sering dipandang memiliki dampak negatif bagi kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun kendati demikian, PKL sebagai pegiat sektor ekonomi informal bukanlah sesuatu yang harus diperlakukan secara tidak adil. Sebaliknya, PKL harus diberdayakan karena turut berkontribusi dalam mengurangi jumlah pengangguran, melayani kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, bahkan turut serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun tidak terlalu banyak.
Tidak kalah penting, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk dengan melakukan aktifitas ekonomi informal dengan menjadi PKL, adalah Hak Konstitusional Warga Negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 45 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Terlebih lagi sektor informal ini muncul karena ketidakmaksimalan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja. Dalam hal ini tentunya peran pemerintah mempunyai andil besar. Sebagai negara hukum yang
menjunjung sifat welfare state, pemerintah sejatinya bertanggungjawab terhadap kesejahteraan warga negaranya.
Tulisan Mahasiswa Ahmad Buchori di Kompasiana mungkin bisa jadi renungan bersama. Jangan mudah menghakimi pedagang kaki lima sebagai "perusak keindahan kota", tanpa memahami perjuangan hidup mereka.
Kota yang tertib dan indah memang penting, tapi kota yang berperikemanusiaan jauh lebih berharga. Karena di balik setiap gerobak dagangan, ada keluarga yang menggantungkan kehidupannya.
Pada akhirnya, penataan kota yang baik sejatinya dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia para pedagang kaki lima.
Catatan
Faisal Sikumbang
Pemimpin Redaksi