Rabu (2/3/2022) kemarin, ada kejadian menarik di Pekanbaru yang hampir luput dari perhatian publik. Menarik karena jarang terjadi, bahkan di kota-kota lainnya di Indonesia. Bagaimana tidak? Sehari sebelumnya, beredar luas di banyak grup media sosial WhatsApp, surat pemberitahuan aksi demo dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara ke Polresta Pekanbaru.
RENCANANYA aksi demo dilakukan Rabu (2/3/2022) jam 14.00 WIB, dengan titik aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Tuntutannya tidak main-main!
Dalam suratnya, aliansi itu meminta Kejati Riau mengusut tuntas kasus korupsi dugaan jual beli paket Pokir (pokok pikiran) tahun 2020-2021 yang melibatkan 65 orang anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Riau.
Tuntutan itu disertai dengan ancaman; Kalau tidak diusut tuntas, mereka minta agar Jaksa Agung mencopot Kepala Kejati Riau dari jabatannya, karena diduga banyak menerima suap proyek.
Tidak hanya itu. Penyebarluasan surat aksi demo itu juga disertai brosur berwarna kuning dengan tulisan hitam mencolok “Diduga maling uang rakyat†dan foto wajah beberapa orang anggota DPRD Riau, lengkap dengan namanya.
Beberapa orang pimpinan DPRD Riau yang sempat dihubungi via WA, tak satupun yang menjawab. Sepertinya kompak untuk tutup mulut. Hanya Sekretaris Dewan Muflihun yang menanggapi satu dua pertanyaan.
Tak ayal, hari Selasa itu, surat pemberitahuan aksi demo dan brosur tersebut menyebar dengan cepat ke grup-grup WA. Viral!!
Nama Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara, mendadak terkenal. Semua pihak menunggu, apakah benar aksi demo itu terjadi?. Hari yang ditunggu pun tiba. Oalahhh….!!!!
Sebelum jam 12.00 WIB, beredar kabar bahwa aksi demo batal. Tanpa “basa-basiâ€, kelompok yang membawa-bawa nama mahasiswa Pekanbaru itu menghilang seperti ditelan bumi. Istilah kerennya: masuk angin!
Dari sini, bermunculan asumsi liar. Apa yang terjadi? Apakah ada intimidasi kepada pentolan kelompok itu? Atau malah sebaliknya. Sudah terjadi 86 sebelum aksi dimulai. (Istilah 86 diartikan sudah berdamai).
Usut punya usut, kabarnya memang sudah terjadi kesepakatan antara semua pihak. Menguntungkan buat kelompok yang mau berdemo, dan tidak terlalu merugikan bagi pihak di sebelah. Juru damainya pun bukan kaleng-kaleng. Kabarnya melibatkan salah seorang pimpinan di eksekutif. Jadi, apa sebenarnya motif di balik tuntutan aliansi itu?
Ceritanya begini. Sejak dilantik pada tahun 2019, setiap anggota DPRD Riau memiliki hak mengajukan usul berupa proyek untuk pembangunan di daerah pemilihannya masing-masing. Bisa berupa apa saja, tergantung kebutuhan dan permintaan masyarakat pada saat mereka reses.
Usulan proyek tersebut lazim dikenal dengan nama Pokir (pokok-pokok pikiran) anggota dewan. Jumlahnya berbeda setiap tahun. Tergantung kesepakatan dengan Pemprov Riau dan ketersediaan dana.
Umumnya, Pokir ini dipecah menjadi proyek-proyek kecil dengan pagu di bawah Rp200 juta. Istilah dalam dunia kontraktor, proyek PL (penunjukan langsung). Tanpa tender.
Jika jumlah anggota DPRD Riau 65 orang, dan setiap individu memiliki hak mengusulkan Rp5 milyar, bisa dibayangkan banyaknya paket pekerjaan yang tersebar di seluruh Riau.
Inilah sebenarnya tujuan Pokir itu. Menggerakkan ekonomi daerah dengan menyebar kegiatan pembangunan secara merata. Hal ini sudah sejalan dengan salah satu hak yang melekat pada setiap anggota dewan, yakni Hak Bujet.
Ribuan paket proyek itu, hampir tiga perempatnya berada di Dinas PUPR Riau. Bisa dibayangkan hiruk pikuknya dinas tersebut “diserbu†rekanan kontraktor yang mencari kerja.
Cilakanya, selama dua tahun belakangan, 2020-2021, banyak kontraktor yang gigit jari. Kabarnya, proyek-proyek yang merupakan Pokir anggota DPRD Riau itu sudah ada pemilik. Yang seramnya, beredar isu, jika mau kerja setor sekian persen di muka.
Isu inilah yang mengemuka. Menjadi perbincangan panas di kalangan kontraktor kecil. Itu terjadi selama dua tahun. Akibatnya, muncul gerakan. Kesamaan nasib membuat siapa saja bersatu.
Terlepas dari siapa yang memulai. Atau apakah ada pihak yang mensponsori, yang jelas gerakan itu sudah muncul. Tak ada asap jika tidak ada api. Sayangnya, aksi demo itu menggunakan nama mahasiswa.
Tapi sudahlah. Yang jelas aksi demo itu sudah dibatalkan. Musyawarah mufakat sudah terjadi dan tuntutan diakomodir. Semua bisa kembali tersenyum.
Seharusnya hidup ini memang seperti itu laiknya. Saat berkuasa, jangan mentang-mentang. Pikirkan juga orang lain. Mereka juga ingin hidup layak.Toh, dengan berbagi, kita juga tidak jatuh miskin.
By the way. Masyarakat Riau, Pekanbaru khususnya, memang unik. Sebelum aksi demo yang batal ini, pernah juga ada kasus hukum yang cukup menyita perhatian. Bahkan diliput banyak media massa. Waktu itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan video trone di Pemko Pekanbaru.
Setelah berstatus tersangka beberapa waktu, tiba-tiba pihak Kejari Pekanbaru menyatakan bahwa kasus tersebut di-SP3 kan. Maksudnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dan si tersangka bebas lepas. Mungkin sudah terjadi musyawarahmufakat juga ya??
Yang terbaru, Pemko Pekanbaru menunjuk PT. Yabisa Sukses Mandiri sebagai pengelola tunggal pungutan parkir di tepi jalan. Kontraknya membuat banyak pihak tercengang: 10 tahun! Kok bisa??! Ya bisalah. Nama perusahaannya aja, YABISA. Heheheee….
Padahal, ya padahal, jabatan Walikota Pekanbaru berakhir Mei 2022 ini. Hadeehhhh….. Kita tunggu saja nanti apa yang akan dilakukan walikota berikutnya nanti.
Mudah-mudahan masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Bisa kan? YA BISA lah…!!!**
Novrizon Burman
Ketua SMSI Riau