TNI AL Lepas Kapal Tangkapan Pengangkut CPO dari Pelintung Dumai Tujuan Singapura

Administrator Administrator
TNI AL Lepas Kapal Tangkapan Pengangkut CPO dari Pelintung Dumai Tujuan Singapura
Kapal yang sebelumnya diamankan TNI Angkatan Laut kembali dilepas setelah melengkapi seluruh perizinan.
Kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Singapura mengangkut 8.000 MT CPO dari Pelintung Kota Dumai tujuan Singapura yang sempat ditangkap KRI Kujang-642 di Perairan Selat Malaka pada 27 April 2022 lalu akhirnya dilepas dan diizinkan berlayar kembali, Jumat (13/05/22).

PANGKOARMADA 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC, menyampaikan dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan eksport tidak terbukti.

" Dokumen izin eksport atau pemberitahuan eksport barang tertanggal 26 april 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI. Atas dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal." Ungkap Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang juga disaksikan oleh Wakapolres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan KSOP Dumai, Jumat (13/05/2022)di Mako Lanal Dumai.

Lebih lanjut dijelaskannya Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah sebagaimana dikutip dari seriau.com, saat kapal di deteksi oleh KRI dan selanjutnya dihentikan serta di periksa, awalnya diduga terdapat perbedaan muatan dengan dokumen manifest.

Pihak kapal semula cuma menunjukkan 2 dari 3 surat Pemberitahuan Eksport Barang (PEB). Saat itu diduga ada perbedaan antara muatan yang dibawa dengan PEB atau Manifest.

Namun setelah diteliti, ternyata ada 1 PEB lagi yang belum diserahkan oleh Kapten Kapal. Dengan total 3 PEB tersebut, muatan kapal akhirnya sesuai dengan PEB Manifest.

" Untuk memastikan barang yang dibawa sesuai dengan manifest, kita juga melakukan pengecekan di laboratorium Sucofindo. Hasil laboratorium barang tersebut sesuai dengan manifest. Atas dasar itulah, MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kapal tanker MT. W. Blossom beberapa waktu diamankan KRI Kujang-642 di Perairan Selat Malaka karena diduga berlayar dengan izin tidak lengkap.

Saat diamankan kapten kapal hanya dapat menunjukkan 2 dari yang seharusnya 3 surat Perintah Ekspor Barang (PEB). Akibatnya jumlah muatan kapal tidak sesuai dengan surat keterangan yang ada.

Kapal tangker MT W Blossom ditangkap ditengah instruksi Presiden pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya. Pasca ditangkap, selanjutnya dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen muatan dan awak kapal MT. W. Blossom tersebut.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html