Sempat Lolos di Pekanbaru, Kapal Penyelundup Diamankan BC Tanjung Balai Karimun

Administrator Administrator
Sempat Lolos di Pekanbaru, Kapal Penyelundup Diamankan BC Tanjung Balai Karimun
BC Tanjung Balai Karimun mengamankan KLM Jaya Mulia yang diduga mengangkut barang selundupan.

Aksi Penyelundupan yang di Perairan Riau, masih terus saja marak terjadi. Meski pihak penegak hukum gencar melakukan operasi dan penangkapan, namun para pelaku tetap saja beraksi. Kali ini, pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menangkap kapal penyelundup yang diduga kuat bermuatan Ballpres dan barang illegal lainnya.

KAPALLayar Motor (KLM) Jaya Mulia diduga bawa barang ilegal itu berhasil diamankan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa pekan lalu.

Dari informasi di lapangan, barang selundupan yang dibawa kapal tersebut diduga berasal dari negara tetangga yakni Singapura. Sementara pemilik kapal KLM Jaya Mulia diduga berinisial AKN dan berdomisili di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Rencananya barang selundupan itu akan dibawa ke Pekanbaru.

Sementara saat dilakukan pengecekan, muatan kapal tak hanya Ballpres. Namun juga terdapat kursi seken, freon Ac, serta tabung gas, ratusan dus Minol (Minuman Beralkohol) yang diduga tak memiliki dokumen lengkap.

Humas BC Tanjung Balai Karimun, Arief menjelaskan KLM Jaya Mulia masih dalam proses pengembangan.

“ Menurut unit terkait, KM Jaya Mulia sedang dalam proses penelitian," kata Arief.

Perlu diketahui, UU Perdagangan mengatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru,kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.Bahkan,pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat 2 UU Perdangangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.

Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (**)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html