Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Administrator Administrator
Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Polda Riau menggelar konferensi pers setelah berhasil menggagalkan penyelundupan PMI Ilegal dari Malaysia.Foto:Cakaplah.Com

Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seakan tak pernah ada habisnya melalui perairan Selat Malaka. Setelah sejumlah penangkapan yang pernah dilakukan, kali ini penyelundupan orang tersebut kembali terjadi. Polda Riau mengamankan sejumlah PMI ilegal dan menetapkan nakhoda berinisial SA sebagai tersangka.

DIREKTUR Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul kepada sejumlah media menyampaikan nakhoda kapal berinisial SA yang membawa PMI ilegal masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Nakhoda berinisial SA yang mengangkut PMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai

tersangka," ujar Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Senin (05/02/2024).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pengungkapan kasus itu berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang membawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (3/2/2024).

Mendapat informasi itu, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsung berkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan.

Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko Sekitar pukul 21.30 WIB. Kurang lebih satu jam kemudian melintas KM Nelayan II GT.

“ Tim kemudian menghentikan kapal tersebut. Setelah dicek di dalam kapal ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. Para pekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana mestinya," beber Wahyu.

KM Nelayan II GT tersebut kemudian diamankan petugas menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Dari hasil penyidikan, Sa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Modus tersangka dalam perkara itu sebagaimana disampaikan Wahyu yakni agen di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia per orang.

BL selanjutnya menghubungi agen di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal untuk dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka Samsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.

" Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar Rp1 juta perorang," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, Sa dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html