Kantongi Paspor Indonesia, Kakanim Dumai Ancam Pidanakan Warga Malaysia

Administrator Administrator
Kantongi Paspor Indonesia, Kakanim Dumai Ancam Pidanakan Warga Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai bakal melakukan proses hukum dan segera mencabut paspor Indonesia yang dikantongi oleh warga Malaysia. Hal itu termasuk tindak pemalsuan data diri sebagaimana tertuang dalam Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

KEPALA Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan kasus pemalsuan data diri yang dilakukan warga negara Malaysia berinisial R.

" Kasusnya masih kita dalami. Infonya, dia sebelumnya sudah punya paspor dari Batam. Kita akan segera cabut paspornya," tegas Kakanim Dumai, Rejeki Putra Ginting kepada kupasberita.com, Minggu (16/10/22) tadi malam.

Menurut Rejeki Putra Ginting, tindakan yang dilakukan bukan sebatas pencabutan paspor, namun kasus tersebut juga akan diambil langkah-langkah hukum.

" Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian. Saat ini tersangkanya sudah kita amankan," jelas Rejeki Putra Ginting.

Sebelumnya diberitakan media, salah seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial R diamankan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Sabtu (15/10/22) sekitar pukul 12.40 WIB.

Warga negara Malaysia berjenis kelamin perempuan itu dipulangkan dari Pelabuhan Internasional Port Dickson Malaysia dengan menggunakan kapal MV Empire Express.

" Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita berinisial R itu diduga merupakan warga negara Malaysia. Sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," ujar petugas Imigrasi di Pelabuhan Dumai, Ahad (16/10/22).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dikutip dari cakaplah.com memerintahkan jajaran keimigrasian pada Kantor Imigrasi Dumai untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

" Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan dintindaklanjuti dengan benar. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," tegas Jahari.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html