Kanim Dumai Naik Kelas, Rejeki Putra Ginting: Peningkatan Pelayanan Prioritas Utama

Administrator Administrator
Kanim Dumai Naik Kelas, Rejeki Putra Ginting: Peningkatan Pelayanan Prioritas Utama
Kakanim Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting
Kantor Imigrasi Dumai akhirnya naik dari Kelas II menjadi Kelas I TPI Dumai berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-02.OT.01.03 tahun 2022. Kenaikan kelas itu akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian.

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting mengaku persiapan kenaikan kelas itu sudah dilakukan sejak jauh hari. Mulai dari pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan, hingga peningkatan kualitas SDM petugas imigrasi.

" Dengan pencapaian yang diraih serta peningkatan Kelas dari II menjadi I, tentunya mesti dibarengi dengan peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan dan pengawasan. Hal ini juga menjadi prioritas utama kita kedepannya," ujar Rejeki Putra Ginting kepada kupasberita.com, Rabu (02/11/22).

Hal yang sama sebelumnya juga ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu yang meminta kesiapan jajarannya untuk meningkatkan fungsi pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat.

" Dengan peningkatan kelas, artinya dipercaya untuk lebih mengoptimalkan sasaran pelaksanaan tugas fungsi Kantor Imigrasi. Kami berkomitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” tutur Mhd Jahari Sitepu.

Mhd Jahari Sitepu dikutip dari radarjakarta.net juga menyampaikan kenaikan Kelas pada Kanim Dumai secara langsung bakal berdampak pada meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat.

" Proses kenaikan kelas ini juga bukan serta-merta, melainkan melalui berbagai tahapan penilaian dan evaluasi. Keputusan bukan di tangan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi juga melalui penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB),” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir.

Usulan tersebut meliputi surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian, serta adanya dukungan dari pemerintah daerah. Usulan baru boleh diajukan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya dua tahun.

" Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan. Serta unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi tersebut. Jadi prosesnya tidak instan,” ujarnya.

Pada sisi lain, jajaran Kanim Dumai juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh jajaran berkomitmen dan bahu membahu untuk melayani dengan semangat "Service Excellent,”.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html