Kakanim Dumai Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi Pasporku dari Staf Menkumham RI

Administrator Administrator
Kakanim Dumai Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi Pasporku dari Staf Menkumham RI
Kakanim Dumai, Rejeki Putra Ginting menerima sertifikat hak cipta Aplikasi Pasporku dari Stafsus Kemenkumham RI didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau.
Terobosan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai dalam peningkatan layanan publik patut diberi apresiasi. Salah satunya dalam penggunaan IT dan teknologi. Untuk memberikan kemudahan, Kanim Kelas II TPI Dumai meluncurkan program Aplikasi Pasporku yang hak patennya diserahkan, Kamis (29/09/22) tadi pagi di Grand Zuri Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai.

SERTIFIKAT Hak Cipta Paten Aplikasi Pasporku itu diserahkan langsung oleh Stafsus Kemenkumham RI, Fajar Lase didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu kepada Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting disela kegiatan sosialisasi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kemenkumham Riau.

Penyerahan plakat penghargaan juga disampaikan Fajar Lase kepada Pemerintah Kota Dumai yang turut mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Kota Dumai.

Melalui sosialisasi yang digelar DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Riau itu, diharapkan bagi UMKM agar memahami kiat-kiat melindungi usahanya dari plagiatisme.

" UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional untuk sumber pendapatan baru, pembukaan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan di Kota Dumai. Harapan kami, Kemenkumham Riau turut mendukung dan mengarahkan para pelaku usaha agar mendapatkan perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya sehingga dapat bersaing secara sehat," kata Asisten III Sekretariat Kota Dumai, Mhd. Syafei, mewakili Walikota Dumai Paisal.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkukham Riau, Mhd Jahari Sitepu mendukung apa yang disampaikan Pemerintah Kota Dumai.

Dia menyatakan ada 16.134 perusahaan industri kecil dan menengah di Kota Dumai yang berpotensi menjadi roda penggerak ekonomi. Untuk itu, jajarannya siap mendukung perlindungan terhadap pelaku usaha tersebut.

" Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak bumi, gas alam dan tambang lainnya lama kelamaan akan habis. Saat ini, potensi Kekayaan Intelektual (KI) dari kepemilikan royalti dan franchise menjadi primadona dunia. Mari kita melek KI dan siapkan diri bersaing di era digital ini," sebut Kakanwil.

Dalam acara ini, turut dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lancang Kuning Dumai dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Dumai dalam bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang turut disaksikan Staf Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital kepada para pelaku usaha agar mengetahui manfaat perlindungan KI.

Dalam sesi dialog, Fatmawati yang merupakan pengusaha produk Ikan Lomek khas Dumai menanyakan progres pendaftaran merek produknya yang sudah 3 bulan belum juga tuntas.

Menanggapi hal ini, Fajar Lase menjelaskan bahwa aturan menyebut bahwa proses pendaftaran akan memakan waktu paling cepat 6 bulan. Bisa menjadi lebih lama menjadi 9 sampai 12 bulan apabila ditemukan kemiripan merek, logo, kemasan atau yang lainnya.

Sedangkan Nona pengusaha bolu kemojo merasa senang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

" Menarik sekali sosialisasi ini. Kami tak sabar ingin juga segera daftar merek dagang kami agar tidak ditiru orang lain," ucap Nona, pengusaha Bolu Kemojo ini.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html