Kakanim Dumai Cederai Etika Jurnalistik, Suburkan "Budaya Amplop" ke Wartawan

Administrator Administrator
Kakanim Dumai Cederai Etika Jurnalistik, Suburkan "Budaya Amplop" ke Wartawan
Kakanim Dumai, Rejeki Putra Ginting memimpin langsung konferensi pers membantah tudingan dugaan Pungli di Imigrasi.
Institusi negara seperti Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai semestinya ikut memperkuat penegakan etika jurnalistik di lingkungan kerjanya. Cara-cara yang dilakukan Kakanim Dumai berupa pemberian uang kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (08/07/22) di Aula Lantai II dinilai dapat menyuburkan praktik budaya "amplop" kepada wartawan.

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Dumai sengaja berniat memberikan “amplop” kepada sejumlah wartawan yang hadir saat konferensi pers pagi tadi. Konferensi pers itu sendiri bertujuan untuk membantah pemberitaan salah satu media terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas Imigrasi.

Pihak Kanim Dumai seharusnya memahami bahwa wartawan tidak diperbolehkan menerima uang karena akan merusak kehormatan profesi dan mempengaruhi independensi. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita.

" Pemberian amplop berisi uang itu tidak sejalan dengan penegakan prinsip etika yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers dan melanggar Undang-undang Pers," ujar Praktisi Media, Syafrizal Djambak.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 menegaskan larangan bagi wartawan untuk menerima segala pemberian dari narasumber yang dapat mempengaruhi independensinya. Pemberian tersebut, yang umumnya dalam bentuk “amplop”, dapat mematikan fungsi kontrol pers.

Sementara Kode Etik AJI pasal 9 juga telah menegaskan hal itu, yakni jurnalis menolak segala bentuk suap. Dalam hal ini, suap yang dimaksud adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang, dan fasilitas lainnya. Pemberian uang kepada wartawan merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya diberitakan, sorotan miring terhadap Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai terkait dugaan maraknya praktek Pungli mendapat respon dari pihak Kanim Dumai. Kepala Kantor Imigrasi, Rejeki Putra Ginting melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2022 mengundang wartawan dengan agenda press release di Lantai II Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Jumat (08/07/22) pagi.

Kakanim Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting pada kesempatan itu membantah isi pemberitaan yang menuding adanya pungutan liar di Imigrasi Dumai. Pihaknya mengaku sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.

" Kita ingin menjelaskan bahwa isi pemberitaan (tuduhan pungli) yang diterbitkan salah satu media di Dumai itu tidak benar," ungkap Rejeki Putra Ginting.

Pernyataannya itu dipertegas oleh Humas Kanim, Rizal yang menyebutkan bahwa dalam kegiatannya Kantor Imigrasi diawasi oleh Wasnal (Pengawas Internal). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Wasnal tidak menemukan adanya praktek Pungli sebagaimana yang dituduhkan.

" Kita juga ada pengawasan dari Wasnal. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Wasnal tidak menemukan adanya praktek pungli di Imigrasi," ujar Rizal, Humas Kanim Kelas II TPI Dumai.

Pertemuan dengan agenda press release itu ditutup dengan foto bersama dan bagi-bagi amplop ke wartawan yang hadir. Namun tidak seluruh wartawan berkenan mengambil amplop itu. Mereka memilih langsung pulang dan meninggalkan Kantor Imigrasi Dumai.

" Aneh, mereka bantah pungli, tapi malah bagi-bagi amplop dengan wartawan," ujar salah seorang wartawan Anggota PWI.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html