Dugaan Korupsi Pengadaan, Kantor Pelindo Digeledah Kejaksaan

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Pengadaan, Kantor Pelindo Digeledah Kejaksaan
Foto:Detik.Com
Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di PT Pelindo terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar. Meski ada penggeledahan, namun dipastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo tetap berjalan normal tanpa gangguan. PT Pelindo mengaku menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan.

EXECUTIVE Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli menegaskan pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

" Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jonedi dalam keterangannya yang dikutip dari detik.com, Rabu (13/08/25).

Jonedi mengatakan kehadiran Tim Kejati Sumut di kantor Pelindo Regional 1 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Meski dilakukan penggeledahan, Jonedi memastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo tetap berjalan normal tanpa gangguan.

" Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Cabang Belawan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.

" Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP, dilakukan setelah tim melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara intensive. Juga sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait, dari PT Pelindo, PT Dok maupunnPerkapalan Surabaya serta pihak lainnya. Diperoleh indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga diduga 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Plh Kasi Penerangan Hukum. M Husairi dalam keterangannya, Senin (11/08/25).(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html