Antisipasi TKI Non Prosedural, Kanim Dumai Perketat Penerbitan Paspor

Administrator Administrator
Antisipasi TKI Non Prosedural, Kanim Dumai Perketat Penerbitan Paspor
Kakanim Dumai, Rejeki Putra Ginting

Pasca dibukanya Terminal Internasional Pelabuhan Pelindo Dumai pada 5 Mei 2022 lalu bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), aktivitas pelayaran Indonesia-Malaysia yang sempat terhenti 2 tahun akibat pandemi Covid-19 kembali berjalan lancar. Sayangnya, situasi itu kabarnya juga dimanfaatkan oknum tertentu untuk memuluskan pengiriman TKI Non Prosedural ke luar negeri.

WARGA Negara Indonesia yang kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) erat kaitannya dengan keberadaan TKI Non Prosedural yang berangkat ke luar negeri menggunakan motif kunjungan keluarga, melancong atau wisata dan lainnya. Padahal sesampainya di negara tujuan, agenda utama mereka adalah mencari pekerjaan.

Menurut informasi berkembang, keberadaan TKI Non Prosedural tersebut kabarnya juga tidak sedikit yang berangkat melalui Pelabuhan Internasional Dumai dengan tujuan Negara Malaysia. Saat ini terdapat 3 kapal very cepat yang melayani penumpang setiap harinya. Masing-masingnya Indomal Kingdom berkapasitas 280 penumpang, Indomal Empire dengan 255 penumpang serta Indomal Express 8 dengan kapasitas 224 orang penumpang.

“ Saat mengurus paspor, rata-rata modus mereka (TKI Non Prosedural) untuk melancong atau wisata. Mereka berupaya untuk mengelabui petugas imigrasi,” ujar salah seorang sumber kepada kupasberita.com, Jum’at (15/07/22) padi tadi.

Setiap WNI yang akan membuat paspor dalam rangka bekerja diluar negeri sebagai TKI, selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas KetenagakerjaanKabupaten/Kota serta surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (Sarkes) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, untuk mengetahui keabsahansurat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas KetenagakerjaanKabupaten/Kota tersebut, petugas imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian(Simkim). Jika tidak terdaftar, maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan wajib ditolak.

Petugas imigrasi juga diwajibkan mendalami dengan menggali informasi lain. Selanjutnya hal-hal lain yang berkaitan denganprofiling, gesture/body language yang juga harus mendapat perhatian. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pada saat permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi maupun di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di luar negeri secaranon-prosedural, maka petugas imigrasi berhak menolak keberangkatannya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang erat kaitannya dengan TKI Non Prosedural bisa berdampak terhadap kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga penanganannya juga memerlukan cara yang luar biasa. Pencegahan dan penanganan TKI Non Prosedural salah satunya melibatkan pihak Keimigrasian dalam hal penerbitan atau pembuatan paspor.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting melalui Humas Rizal saat dihubungi kupasberita.com, Jumat (15/07/22) mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka mengantisipasi keberangkatan TKI Non Prosedural melalui Pelabuhan Internasional Dumai. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data secara online serta wawancara saat pengurusan parpor.

“ Untuk keberangkatan bukan kewenangan kita, itu ranahnya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun saat pembuatan paspor, jika dari verifikasi dan wawancara yang kita lakukan diketahui bahwa tujuan mereka untuk bekerja, kita langsung tolak. Selama ini sudah banyak yang kita tolak,” tegas Rizal.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html