Wow..., Ada Perkebunan Sawit Besar di Lahan PT RUJ Dumai

Administrator Administrator
Wow..., Ada Perkebunan Sawit Besar di Lahan PT RUJ Dumai
Pos penjagaan dan pintu besi yang menutup akses jalan menuju kawasan perkantoran dan perkebunan sawit yang diduga berada di areal PT Ruas Utama Jaya.
Sikap PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dalam mengamankan lahan konsesi mereka ibarat pepatah "tajam ke bawah tumpul ke atas". Ketika menghadapi masyarakat tempatan dengan modal kecil, mereka bertindak tegas dan melakukan pengusiran. Sebaliknya, bagi kalangan pemodal besar yang memanfaatkan lahan perusahaan, diduga justru dilakukan pembiaran dan itu sudah berlangsung tahunan.

BEBERAPA Minggu belakangan ini, konflik lahan yang terjadi antara PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dengan masyarakat tempatan menjadi sorotan. Apalagi konflik tersebut sampai diwarnai aksi pengeroyokan oleh petugas security perusahaan terhadap Datuk Amin, salah seorang masyarakat adat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pihak perusahaan berdalih lahan itu masuk dalam kawasan mereka berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2006. Sementara pada sisi lain, masyarakat juga merasa berhak karena mereka mengantongi surat blok tebang tebas sejak tahun 1997 lalu. Lahan kurang lebih seluas 42 Hektar yang memicu keributan itu berada di RT 18 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan.

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan, untuk sampai ke lokasi tersebut mesti melewati jalan tanah sepanjang kurang lebih 7 kilometer mulai simpang Tomas. Setelah itu dilanjutkan dengan naik sepeda motor atau jalan kaki kurang lebih 2 kilometer. Lahan itu tepatnya berada di Blok Timur kawasan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).

Di sepanjang jalan yang dilalui dari Simpang Tomas menuju lokasi konflik lahan, tampak jejeran tiang listrik. Kendati tidak ada penduduk, tiang listrik itu terpasang kurang lebih sepanjang 7 kilometer mengarah kawasan perkebunan sawit. Kiri kanan jalan yang dilalui juga terdiri dari tanaman sawit. Ujung aliran listrik berakhir di gardu yang berada di areal mess karyawan dan perkantoran perkebunan sawit.

Areal perkebunan sawit yang kabarnya mengatasnamakan Kelompok Tani ini memiliki luas 1500 hektar. Posisinya tepat bersebelahan dengan lahan yang diklaim oleh masyarakat tempatan tersebut. Namun keberadaan mereka yang dulu kabarnya mengatasnamakan PT Wahana Multi Talenta Indonesia itu terkesan dibiarkan oleh PT RUJ.

" Perubahan nama dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Kelompok Tani itu kabarnya juga dalam rangka menghindari persoalan di belakang hari. Pasalnya, lahan yang dijadikan perkebunan sawit itu berada di kawasan hutan dan dalam kawasan konsesi PT Ruas Utama Jaya," ujar sumber kupasberita.com di Kecamatan Sungai Sembilan.

Saat ini usia sawit di perkebunan itu sekitar 5-6 tahun dan sudah bisa panen. Kebun sawit besar diduga di kawasan PT RUJ itu berada di titik koordinat polygon 1°48'19" N 101°15'15" E, 1°48'47" N 101°15'09" E, 1°47'18" N 101°13'14" E, 1°48'04" N 101°12'46" E, 1°48'19" N 101°13'20" E, 1°48'14" N 101°13'49" E dan 1°48'47" N 101°13'50" E.

Di lokasi perkebunan sawit, tampak pintu ampang-ampangnya terbuat dari besi. Tidak semua orang bisa masuk dalam kawasan tersebut. Mereka harus melewati pos yang dijaga oleh petugas security kebun sawit. Di dalam kawasan tampak berdiri beberapa bangunan. Informasinya, selain kantor juga terdapat gudang dan barak karyawan.

" Luas lahannya lebih 1000 hektar bang. Udah ada yang panen. Tapi awal bulan kemarin, ada 8 karyawan yang keluar. Salah satunya asisten kebun. Sekarang tinggal beberapa orang saja. Tidak tahu juga kenapa mereka keluar," ujar salah seorang sumber kupasberita.com sambil menyebut nama pemilik kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan PT RUJ itu.

Terkait dugaan adanya perkebunan sawit besar di kawasan konsesi perusahaan, Humas PT RUJ Zulkifli yang dihubungi kupasberita.com belum memberikan jawaban. Pertanyaan yang diajukan melalui Aplikasi WA juga tak ada tanggapan.

Pengelolaan lahan yang dilakukan PT Ruas Utama Jaya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan wilayah Kota Dumai berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.46/Menhut-II//2006 tertanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman seluas ± 34.600 Ha.

Kemudian PT. RUJ mendapatkan penambahan luas areal konsesi berdasarkan SK dari Menteri Kehutanan No. SK.18/Menhut-II/2007 tertanggal 5 Januari 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.46/MenhutII/2006 Tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu seluas 44.330 Ha.

Selanjutnya SK Adendum IUPHHK Nomor SK 641/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018 dengan luasan ± 39.810 Ha.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html