Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melalui Komisi I memanggil pihak PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dan perwakilan masyarakat guna membahas persoalan konflik lahan di Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (20/09/22) pukul 08.30 WIB.
KETUA Komisi I DPRD Dumai, Idrus ST membenarkan adanya agenda pertemuan terkait persoalan konflik lahan antara PT Ruas Utama Jaya dengan masyarakat tempatan. Pertemuan tersebut guna mencarikan solusi terbaik antara kedua belah pihak.
" Sudah kita agendakan, besok pagi pihak perusahaan (PT RUJ) kita minta hadir bersama perwakilan masyarakat pemilik lahan. Intinya, kita ingin ada solusi terbaik dan tidak ada gejolak disana," ujar Ketua Komisi I DPRD Dumai, Idrus ST kepada kupasberita.com, Senin (19/09/22) sore tadi.
Lebih lanjut disampaikan Idrus, konflik yang terjadi antara PT RUJ dan masyarakat tempatan itu tidak luput dari pantauan anggota dewan. Apalagi juga ada masyarakat yang langsung membuat laporan. Ditambah lagi dengan santernya pemberitaan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap salah seorang masyarakat adat di Sungai Sembilan.
" Nanti keseluruhannya itu akan kita bicarakan bersama, dan kita berharap yang hadir adalah orang-orang berkompeten, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan," tegas Idrus, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai ini.
Konflik antara PT Ruas Utama Jaya dengan masyarakat itu dipicu pengelolaan lahan yang berada di RT 18 Tanjung Penyebal. Peristiwa pengejaran dan pengeroyokan yang dilakukan security PT Ruas Utama Jaya (RUJ) terhadap Datuk Amin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KNPI Kota Dumai, Rian Dwi Al Faroq, ST mengaku prihatin mendengar kabar terkait perlakuan arogan yang dilakukan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) terhadap masyarakat tempatan yang sedang memperjuangkan hak mereka dalam pengelolaan lahan perkebunan. Apalagi sampai melakukan pengeroyokan hingga pemukulan terhadap salah seorang masyarakat adat di Kecamatan Sungai Sembilan.
" Kita ingin mengingatkan PT RUJ, jangan berlaku semena-mena. Tidak ada yang melarang mereka untuk berinvestasi, tapi jangan masyarakat mereka dzalimi. KNPI Dumai siap mendampingi masyarakat," ujar Ketua KNPI Dumai, Rian Dwi Al Faroq, ST kepada kupasberita.com, Selasa (06/09/22) tadi siang.
Menurut Rian Dwi Al Faroq, terlepas dari izin yang dikantongi oleh perusahaan, bukan berarti mereka bisa bertindak semena-mena dalam penguasaan lahan. Apalagi jika masyarakat juga memiliki dasar yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan di kawasan tersebut.
" Informasi yang saya dapat, masyarakat juga mengantongi bukti kepemilikan lahan berdasarkan surat blok tebang tebas atas nama kelompok tani yang diterbitkan pada tahun 1994. Sementara pihak perusahaan berdalih mengantongi izin dari kementerian. Artinya, persoalan ini mesti didudukkan agar tidak ada yang merasa dirugikan," papar Rian Dwi Al Faroq.
Rian Dwi Al Faroq juga mengharapkan peranan pemerintah daerah untuk mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan begitu potensi terjadinya gesekan antara pihak perusahaan dan masyarakat bisa diminimalisir.
" Tentu pihak pemerintah yang lebih memahami solusi dan cara penyelesaiannya. Apalagi lahan yang digarap oleh perusahaan itu juga milik negara. Dengan sejumlah kebijakan Presiden RI saat ini terkait persoalan pengelolaan lahan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, saya yakin banyak sekali solusinya," jelas Rian Dwi Al Faroq, ST.
Sebelumnya Datuk Bendahara LAMR Dumai juga mengingatkan pihak PT Ruas Utama Jaya agar tidak melakukan tindakan semena-mena dalam operasional perusahaan mereka di wilayah Sungai Sembilan. Jika sikap tersebut terus dipertontonkan, maka jangan disalahkan bila muncul bentuk perlawanan yang lebih besar.
" Dumai ini, dan Sungai Sembilan adalah negeri bertuan. Kita minta PT RUJ untuk tidak semena-mena. LAMR Dumai tidak akan tinggal diam, dan kita minta itikad baik mereka untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Datuk Bendahara, Ivanda Putra.
Ivanda Putra juga meminta Walikota Dumai maupun instansi terkait lainnya tidak tutup mata dengan persoalan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan di Sungai Sembilan. Pembiaran yang dilakukan hanya akan menjadi bibit-bibit munculnya persoalan yang lebih besar.
" Kapan perlu tinjau ulang SK pengelolaan lahan oleh pihak perusahaan. Dasar penerbitan SK tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di lapangan. Dari izin lokasi yang mereka kantongi, di dalamnya terdapat kawasan pemukiman, lahan perkebunan garapan masyarakat hingga kantor camat. Ini yang kerap menjadi pemicu timbulnya konflik," papar Ivanda Putra, Datuk Bendahara LAMR Dumai.**
Penulis
: Faisal Sikumbang