PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga ikut bersama-sama melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola Galian C tanpa izin. Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
KETUA Yayasan Lingkungan Hidup Devendra, Dr (c) Daniel Pratama, SH, MH dikutip dari aktualbersuara.id secara tegas mempertanyakan operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menampung material tanah urug dari vendor (perusahaan penyuplai,red) yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktifitas secara ilegal.
" Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.†papar Daniel Pratama, SH, MH.
Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.
“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," tegas Daniel Pratama, SH, MH.
Sebelumnya Yayasan Lingkungan Hidup Devendra juga sudah dua kali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada Kementerian ESDM dan meminta Kepolisian RI melalui Polda Riau dan Polres Rohil untuk memproses hukum perusahaan tersebut.
Pada sisi lain, perusahaan pemasok tanah timbun, PT. Modi Makmur Perkasa (PT MMP) dituding kebal hukum karena bisa bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kendati sudah beberapa kali diberitakan ke publik oleh beberapa media, namun mereka tetap beraktifitas. Aparat Penegak Hukum (APH) juga terkesan tutup mata. PT MMP sendiri diketahui sudah beroperasi lebih kurang 6 bulan mengeruk ratusan ribu kubik tanah timbun untuk kebutuhan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan pihak kepolisian sudah melakukan upaya hukum terkait kegiatan pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau oleh PT. Modi Makmur Perkasa (PT MMP).
" Polres Rohil sudah melakukan upaya hukum dan sudah mengambil keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pertambangan juga sudah memberikan teguran kepada PT. Modi Makmur Perkasa,†Kata Juliandi.
Warga setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT MMP melakukan galian C Ilegal.
" Kita minta perusahaan MMP untuk tidak lagi melakukan penambang liar (Galian C). Kami khawatir kegiatan penambangan liar tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem alam sekitarnya," ungkap salah seorang warga.
Selain itu, selama beroperasi masyarakat sekitar juga tidak mendapat kompensasi apapun.
" Selama Perusahaan PT Modi Makmur Perkasa beroperasi sejak bulan Mei 2022 juga tidak ada manfaatnya bagi warga. Perusahan hanya pernah membantu tanah timbun untuk beberapa rumah ibadah saja," ujar Jhon Predes Nababan kepada awak Media. Rabu (05/04/2023).(**)
Penulis
: Faisal Sikumbang