Siang Ini DPRD Dumai Gelar RDP Bersama Forum Pejuang Tanah Sudirman

Administrator Administrator
Siang Ini DPRD Dumai Gelar RDP Bersama Forum Pejuang Tanah Sudirman
Miftahul Munir, Sekretaris Forum Pejuang Tanah Sudirman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi kegelisahan ribuan masyarakat terkait status kepemilikan tanah di sepanjang ruas Jalan Sudirman. RDP bersama Forum Pejuang Tanah Sudirman itu bakal di gelar siang ini, Selasa (19/08/25) mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Cempaka Lt I Gedung DPRD Kota Dumai.

KEPASTIAN Agenda Rapat Dengar Pendapat itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 005/707/DPRD tertanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani Bahari selaku pimpinan DPRD Dumai. Dalam surat tersebut juga dijelaskan RDP yang digelar juga melibatkan lintas komisi yang terdiri dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III di DPRD Dumai.

Sementara Sekretaris Forum Pejuang Tanah Sudirman, Miftahul Munir, A.Md mengaku bangga atas respon dan kepedulian DPRD Kota Dumai terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.

" Mudah-mudahan melalui RDP yang dilaksanakan bisa memberikan solusi bagi ribuan masyarakat. Jujur saja, situasi ini memicu keresahan bagi warga yang terdampak Right of Way (ROW) 100 meter kanan dan kiri Jalan Sudirman," ujar Munir yang juga Ketua RT di Kelurahan Teluk Binjai Dumai Timur ini, Selasa (19/08/25) tadi pagi.

Lebih lanjut disampaikannya, RDP bersama DPRD Kota Dumai untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait atas surat Menteri Keuangan RI No.S-28/KN/KN.4/2021.

" Titik kumpul keberangkatan ke Gedung DPRD yakni di parkiran Kantor MPP BPM PTSP pukul 12.45 WIB. Setelah itu berangkat bersama-sama ke gedung dewan," jelas Munir.

Keresahan masyarakat muncul pasca beredarnya informasi yang menyebutkan lahan 100 meter kiri kanan dari as Jalan Sudirman merupakan aset milik negara yang sebelumnya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan kini beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Selain itu juga beredar surat Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-28/KN.4/2021 yang berisi permintaan agar tidak menerbitkan hak di atas tanah Barang Milik Negara (BMN) hulu migas.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadikan Jalan Jenderal Sudirman sebagai Right of Way (ROW) BMN yang terkena aturan 100 meter kiri dan kanan dari as jalan.

" Kalau acuannya SK Gubernur yang terakhir mengalami perubahan pada 1974, yaitu SK Gub No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974, mengapa BPN masih mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Dedi salah seorang pemilik bangunan di kawasan Jalan Sudirman.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html