PT RUJ Dinilai Lecehkan Undangan Camat Terkait Konflik Lahan di Sungai Sembilan

Administrator Administrator
PT RUJ Dinilai Lecehkan Undangan Camat Terkait Konflik Lahan di Sungai Sembilan
Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, SSos, MSi
PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas dinilai telah melecehkan Pemerintahan Kecamatan Sungai Sembilan. Pasalnya, upaya mediasi yang dilakukan terkait konflik lahan tidak mereka indahkan. Padahal sebelumnya sudah diberitahukan melalui undangan resmi.

PT RUAS UTAMA JAYA (RUJ) yang sebagian arealnya berada di Kecamatan Sungai Sembilan terkesan arogan dan dinilai telah melecehkan pemerintah kecamatan. Mereka tidak menghargai upaya mediasi yang dilakukan pihak kecamatan untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan. Kendati sudah diundang secara resmi, namun tidak satupun perwakilan perusahaan PT RUJ yang datang menghadiri.

" Kita mengundang para pihak untuk dilakukan mediasi. Namun dari PT RUJ tidak satupun yang datang. Mediasi ini untuk mencarikan solusi agar potensi konflik bisa kita hindari. Sikap perusahaan ini sangat kita sesali," ujar Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, SSos, MSi kepada kupasberita.com melalui sambungan telpon tadi malam, Jumat (02/07/22).

Lebih lanjut disampaikan Camat Sungai Sembilan yang pernah bertugas di Pemerintahan Provinsi Riau ini, terkait konflik lahan yang terjadi antara PT RUJ dan masyarakat setempat perlu disikapi secara serius. Hal itu juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan kecamatan.

" Selain untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan umum serta pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, kita juga memiliki tugas dan fungsi untuk pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," tegas camat yang akrab disapa dengan panggilan Ulong ini.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Kecamatan Sungai Sembilan, Mutadi yang juga menyesalkan sikap PT RUJ yang tidak mengindahkan surat dari Camat Sungai Sembilan itu.

" Sesuai undangan yang dikirimkan, seharusnya pukul 14.00 WIB ini dilakukan pertemuan untuk mediasi antara PT RUJ dan masyarakat. Namun sampai sekarang dari pihak PT RUJ tidak ada yang datang, dan tanpa penjelasan apapun. Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat kembali," ungkap Mutadi dikutip dari suarariaupos.com, Kamis (01/08/22) kemarin.

Sementara Humas PT Ruas Utama Jaya (RUJ), Zulkifli saat dihubungi kemarin menyampaikan perusahaan tidak ingin lagi membahas masalah kepemilikan lahan yang saat ini diklaim warga sebagai hak mereka. Pasalnya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Polda Riau dan perusahaan masih menunggu hasilnya.

" Kami terima undangan untuk mediasi di Kantor Camat Sungai Sembilan hari ini. Namun hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan. Kita menunggu proses di Polda Riau saja, apalagi masalahnya sudah dilaporkan ke Polda," terang Humas PT RUJ, Zulkifli kepada kupasberita.com, Kamis (01/09/22) siang.

Pada kesempatan itu, Zulkifli juga tetap berpegang pada pernyataan dan pendapat sebelumnya. Menurut Zulkarnain, lahan yang diklaim warga dan disteking itu masuk dalam kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT RUJ berdasarkan izin dari Kementerian LHK RI.

" Lahan itu masuk dalam kawasan yang kita kelola berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada tahun 2006, SK Menteri Kehutanan tahun 2007 dan SK Menteri LHK pada tahun 2018 tentang penggunaan lahan seluas 39,810 hektar," papar Zulkifli.

Persoalan konflik lahan tersebut sempat memanas baru-baru ini. Sehari sebelum upaya mediasi yang diinisiasi pihak Kecamatan Sungai Sembilan, sempat terjadi aksi kekerasan. Puluhan security PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menyerang dan mengeroyok pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Amin yang saat itu datang untuk memperjuangkan lahan yang sedang dikelolanya.

" Saya datang kesana untuk melihat lahan yang saya kelola. Tapi tiba-tiba datang puluhan security PT RUJ mengejar dan memukuli saya," ujar Datuk Amin.**




Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html