PT DPA Akui Buang Limbah Air Cleaning Tanki ke Laut

Sudah Berlangsung Tahunan Tanpa Izin
Administrator Administrator
PT DPA Akui Buang Limbah Air Cleaning Tanki ke Laut
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PT Dumai Paricipta Abadi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dumai mengungkap temuan yang cukup mengejutkan. Ternyata anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) membuang limbah air pencucian tanki timbun (cleaning tanki,red) mereka ke laut. Ironisnya, hal yang sudah berlangsung hampir puluhan tahun itu tanpa mengantongi izin.

KOMISI III DPRD Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PT Dumai Paricipta Abadi terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan, Selasa (21/03/23) mulai pukul 11.00 WIB.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III, H Hasrizal SH itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, Roni Ganda Bakara, Yusman, Muhammad Al Ichwan Hadi, Anhar R Siregar, Johannes MP Tetelepta dan Mara Hamdan Harahap.

Sementara dari pihak perusahaan hadir langsung GM PT Dumai Paracipta Abadi, Cun Pin dan rombongan. Sedangkan dari DLH yakni Kadis Hj Dameria serta Kabid Vera Chynthia.

Superintendent PT DPA, Mulyono dihadapan komisi III dan DLH Dumai menjelaskan proses dan operasional di PT DPA. Termasuk teknis pengolahan air pencucian tanki timbun CPO.

" Setelah tanki kosong, untuk membersihkan sisa minyak di isi air dan dipanaskan. Kemudian dipisahkan antara minyak (miko,red) dan air. Miko dijual kepada pihak ketiga, sedangkan air bekas pencucian tanki dibuang ke laut," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, aktifitas itu sudah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai pertriwulan dan semester setiap tahunnya.

Hanya saja apa yang disampaikan Mulyono itu, dibantah oleh Kabid Lingkungan DLH Dumai, Vera Chynthia yang mengaku laporan hanya diberikan persemester. Selain itu juga ditegaskan Vera, aktifitas pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA itu tanpa dilengkapi izin.

" Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan," tegas Vera Chynthia.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Dumai H Hasrizal menegaskan jika tidak mengantongi izin, berarti apa yang dilakukan perusahaan bisa dikategorikan kejahatan lingkungan.

" Ini kejahatan lingkungan luar biasa. Tapi nanti kita pastikan dulu melalui turun ke lapangan (Turlap,red)," ujar Hasrizal.

Sejumlah pandangan dan pemikiran berkembang selama berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat. Diantaranya disampaikan Johannes MP Terelepta, Mara Hamdan Harahap maupun yang disampaikan perwakilan pihak perusahaan. Akhirnya disepakati untuk turun ke lapangan bersama-sama pukul 14.00 WIB guna menyaksikan langsung kondisi di PT DPA. Saat ini Komisi III dan DLH masih berada di areal PT Dumai Paricipta Abadi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Dumai memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (21/03/23) di Ruang Melati Lantai II Gedung DPRD Dumai.

Ketua DPRD Kota Dumai, Suprianto, SH melalui surat tertanggal 20 Maret 2023 secara resmi menyurati Walikota Dumai agar menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk hadir rapat kerja bersama Komisi III DPRD Dumai guna menindaklanjuti rapat intern Komisi III terkait limbah PT Dumai Paricipta Abadi (DPA).

Tidak hanya menyurati Walikota Dumai, Ketua DPRD Dumai juga menyurati pimpinan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) untuk menghadiri RDP bersama Komisi III DPRD Dumai.

" Sesuai agendanya, besok pagi pukul 10.00 WIB. RDP Komisi III bersama DLH dan PT DPA," ujar sumber kupasberita.com, Senin (20/03/23) malam tadi.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html