Masyarakat Hukum Adat menyurati DPRD Dumai agar menggelar hearing terkait pengrusakan tanaman mangrove yang dilakukan Adul, salah seorang pemain BBM di Jalan Bahtera Kelurahan Laksamana Dumai Kota. Permintaan hearing itu menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dimasukkan ke Mapolres Dumai.
KETUA Komisi III DPRD Dumai, H Hasrizal mengakui persoalan lingkungan termasuk dalam kewenangan komisi yang dipimpinnya. Komisi III memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan, advokasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
" Salah satunya menerima aspirasi masyarakat terkait masalah lingkungan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hal ini bertujuan untuk terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat Dumai," ujar Hasrizal saat dihubungi Kupas Media Grup, Jum'at (08/08/25) tadi siang.
Disampaikan Hasrizal, pihaknya sudah mengetahui adanya permintaan hearing itu melalui pemberitaan media. Hanya saja, hingga setakad ini Komisi III belum menerima disposisi dari pimpinan dewan.
" Kita tahunya ada surat permintaan hearing dari pemberitaan. Namun hingga saat ini belum turun disposisi dari ketua. Kita lihatlah dalam beberapa hari kedepan," sebut Hasrizal, yang juga Ketua DPD PAN Kota Dumai ini.
Disampaikan Hasrizal, pengrusakan mangrove tidak dibenarkan dalam rangka melindungi pantai dari abrasi. Hanya saja, selama ini banyak wilayah di pesisir pantai yang sudah dirusak mangrovenya. Termasuk oleh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi.
Sudah bukan rahasia, di sepanjang pantai telah berdiri banyak perusahaan. Sebagian besarnya menebang mangrove dan melakukan penimbunan untuk pengembangan kawasan perusahaan.
" Kita sepakat menjadikan kasus pengrusakan mangrove sebagai prioritas perhatian bersama. Namun tentunya tidak boleh tebang pilih. Kasus sama yang melibatkan perusahaan, salah satunya PT SDO di Kecamatan Sungai Sembilan juga tak boleh didiamkan. Kita akan pertanyakan nanti ke dinas terkait," tegas Hasrizal.
Pada sisi lain, Masyarakat Hukum Adat melalui surat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Dumai meminta agar dilakukan hearing dengan pihak terkait dalam menyikapi pengrusakan hutan mangrove di Jalan Bahtera Kecamatan Dumai Kota.
Adapun pihak-pihak yang diminta untuk dihadirkan dalam hearing tersebut antara lain MH alias Ad (terduga pelaku), Kepala Dinas LH Kota Dumai, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api wilayah Rokan Hilir & Dumai, Kepala Dispertaru Kota Dumai, Kepala Kantor BPN Kota Dumai, Kepala Kantor KSOP Kota Dumai, GM PT. Pelindo Kota Dumai, Camat Dumai Kota, Lurah Kelurahan Laksamana, Ketua RT 007 Kelurahan Laksamana dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana, Tok Darwis Aktivis Hutan Mangrove.
Menurut informasi yang diperoleh Masyarakat Hukum Adat, lokasi pengrusakan tanaman mangrove tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara hukum memiliki fungsi lindung terbatas dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan alih fungsi lahan sembarangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Permintaan hearing itu bertujuan untuk mendapatkan kejelasan, transparansi, serta pertanggungjawaban hukum dan administratif dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk klarifikasi dari terduga pelaku atas aktivitas yang telah memicu kekhawatiran masyarakat.
" Kami berharap DPRD Kota Dumai bisa memfasilitasi ruang dialog terbuka untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan berkeadilan. Hutan mangrove merupakan aset penting bagi lingkungan pesisir dan harus kita jaga bersama. Kami juga meminta anggota dewan dan instansi terkait lainnya untuk turun ke lapangan,” tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Kamis (07/08/25) tadi malam.
Sebelumnya kasus dugaan pengrusakan mangrove dan reklamasi bibir pantai di Jalan Bahtera RT 007 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota yang sempat diwarnai aksi demonstrasi, akhirnya berujung ke kepolisian. Hal ini setelah Ismunandar dan Rahmat Syaparudin membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi ke Polres Dumai terkait dugaan pengrusakan mangrove yang dilakukan oleh Adul, salah seorang pengusaha BBM, Rabu (06/08/25) tadi pagi.
Ismunandar selaku pihak pelapor menyampaikan semua orang berhak untuk melaporkan segala sesuatu yang terkait dengan tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Ayat 1 KUHAP.
" Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Hak ini tidak hanya terbatas pada korban langsung, tetapi juga mencakup saksi mata atau siapapun yang mengetahui terjadinya tindak pidana. Laporan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis," jelas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Rabu (06/08/25) sore.
Lebih lanjut disampaikannya, atas dasar itu pula pihaknya membuat laporan pengaduan terkait kasus pengrusakan mangrove dan reklamasi bibir pantai yang diduga dilakukan oleh Muhammad Hatta alias Adul di Jalan Bahtera RT 007 Kelurahan Laksama Kecamatan Dumai Kota.
" Kami selaku pelapor meminta kepada Kapolres Dumai untuk memeriksa dan memproses secara hukum terhadap terlapor Muhammad Hatta alias Adul, dan juga meminta Kapolres Dumai untuk memanggil instansi terkait. Diantaranya Kadis LHK Dumai, Kepala Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala BPN, KSOP, GM Pelindo dan lainnya," papar Ismunandar, salah seorang aktivis NGO di Dumai ini.
Ditambahkan Ismunandar, penting peran aktif dari masyarakat bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove.
" Perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga kelestarian hutan mangrove.Sebagai masyarakat, kami merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dugaan perusakan ini harus diusut tuntas. Kami sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Dumai dan menyerahkan sejumlah bukti,” ungkap Ismunandar.
Ismunandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap para pelaku yang sudah secara terang-terangan melakukan tindakan pidana pengrusakan mangrove tersebut.
" Tidak ada istilah negoisasi. Para pelaku kejahatan pengrusakan lingkungan wajib diberi sanksi tegas," ujar Ismunandar.
Sanksi pengrusakan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku perusakan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi Pidana. Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007, mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi perusak mangrove.
Selanjutnya pada Pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi perusak lingkungan, termasuk mangrove.
Tindak pidana perusakan nangrove terdiri dari Konversi Ekosistem Mangrove, yakni mengubah fungsi mangrove menjadi bentuk penggunaan lain, seperti tambak atau pemukiman. Selanjutnya Penebangan Mangrove, yakni memotong atau menebang pohon mangrove untuk berbagai kepentingan, termasuk kegiatan industri.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang