Penggunaan Pasir Laut, HNSI Surati PT Agro Murni

Administrator Administrator
Penggunaan Pasir Laut, HNSI Surati PT Agro Murni

"Selain menyurati PT Agro Murni, kita juga melayangkan surat kepada BPM PTSP Kota Dumai, Dinas Lingkungan Hidup dan KSOP Dumai. Intinya kita ingin mengetahui sejauhmana aktifitas perusahaan itu, termasuk perizinan yang mereka kantongi dalam melakukan reklamasi pantai,” ujar Wakil Ketua HNSI Dumai, Yuono Eko Saputra

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyurati PT Agro Murni yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terkait aktifitas reklamasi pantai yang menggunakan pasir laut. Pasir laut itu kabarnya dipasok oleh PT Logo Mas yang belum lama ini didemo oleh massa dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB).

MELALUI surat bernomor 58/DPC-HNSI/DMI/XI/2021, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) melayangkan permintaan secara resmi kepada managemen PT Agro Murni guna mendapatkan informasi secara utuh terkait aktifitas reklamasi pantai yang tengah dilakukan perusahaan pengolah Crude Palm Oil (CPO) tersebut. Termasuk sejauhmana komitmen perusahaan dalam menjaga ekosistem kelautan.

Permintaan informasi itu sejalan dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“ Selain menyurati PT Agro Murni, kita juga melayangkan surat kepada BPM PTSP Kota Dumai, Dinas Lingkungan Hidup dan KSOP Dumai. Intinya kita ingin mengetahui sejauhmana aktifitas perusahaan itu, termasuk perizinan yang mereka kantongi dalam melakukan reklamasi pantai,” ujar Wakil Ketua HNSI Dumai, Yuono Eko Saputra kepada Koran Kupas.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan survey yang dilakukan di lapangan, HNSI merasa berkepentingan untuk menindaklanjuti persoalan yang menyangkut nasib nelayanan. Apalagi UU No 7 Tahun 2016 secara tegas mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Termasuk perlindungan terhadap ekosistem yang menunjang kehidupan biota laut di perairan Kota Dumai.

“ Semoga dari keterangan yang kita dapat nanti, diperoleh titik terang terhadap persoalan yang tengah kita telusuri. Kalau terbukti ada indikasi pelanggaran, atau mereka beroperasi tanpa dilengkapi izin, tentu harus ada sanksi tegas dari pemerintah atau pihak berkompeten,” tegas Yuono Eko Saputra.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nita Ariani, SKep,Ns,Mkep juga meminta secara tegas agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penimbunan lokasi PT Agro Murni di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

“ Kita dari HSNI menolak keras adanya dugaan penggunaan pasir laut untuk penimbunan di lokasi PT Agro Murni tersebut. Itu bagian dari pengrusakan lingkungan. Jika terbukti, pemerintah kita minta memberikan tindakan tegas. Cabut izin operasional mereka,” tegas Ketua DPC HSNI, Nita Ariani, SKep,Ns,Mkep.

Nita Ariani juga berharap anggota parlemen tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan. Melalui kewenangan yang dimiliki, DPRD bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“ Semoga anggota dewan kita juga mempunyai kepedulian terhadap nasib nelayan. Kendati pengerukan pasirnya di wilayah Bengkalis, namun penggunaannya oleh perusahaan di Dumai,” ujar Nita Ariani.

Menurut Nita Ariani, pihaknya mendapat pengaduan dari sejumlah masyarakat nelayan di Rupat Utara dan Titi Akar yang menggantungkan rezekinya dari hasil tangkapan laut. Pasca pengerukan pasir laut untuk penimbunan lokasi PT Agro Murni, hasil tangkapan nelayan jauh berkurang. Ekosistem laut juga terganggu akibat kepentingan penimbunan lokasi PT Agro Murni yang sudah berlangsung sejak Oktober 2021 lalu.

“ Perlindungan terhadap nelayan diatur dalam Undang-undang Nomor 07 tahun 2016,” papar Nita Ariani.

Dipaparkan Nita Ariani, penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan pemulihannya tidak bisa secara cepat dilakukan. Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut yakni meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, semakin meningkatnya pencemaran pantai, penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut, rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan serta lainnya.

“ Termasuk meningkatnya intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut,” jelas Nita Ariani.

Guna mengantisipasi terjadinya dampak negatif itu, dikatakan Nita Ariani pihak pemerintah harus memiliki sikap tegas. Salah satunya, dengan tidak memberi ruang bagi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak peduli lingkungan.

“ Kehadiran investasi tentu diharapkan bisa memberi kontribusi positif bagi suatu daerah. Kalau keberadaan mereka justru hanya membuat masalah, sikap tegas mesti dilakukan oleh pemerintah,” sebut Nita Ariani.

Pada sisi lain, belum lama ini Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) mendesak Gubernur Riau, H Syamsuar agar menghentikan aktifitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang mereka gelar di depan kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman, Kamis (25/11/21) kemarin.

Dalam aksi itu, massa pendemo membentangkan spanduk berisikan tuntutan aksi, yakni meminta pemerintah agar mencabut izin PT Logo Mas, menghentikan aktifitas penambangan pasir laut di Rupat dan mengusut oknum yang menerbitkan izin penambangan pasir laut.

Selanjutnya meminta pemerintah agar menyelamatkan biodata terumbu karang, mengusut dugaan aliran dana dari PT Logo Mas kepada oknum pejabat pemerintah sebesar 600.000 Dollar Amerika serta menyelamatkan masyarakat dari dampak pengrusakan lingkungan.

Sekitar 13 orang massa AMMPB dengan Korlap Elmy Suhada menggelar orasinya di depan kantor Gubernur Riau dan diterima oleh perwakilan dari Pemprov Riau. Setelah menyerahkan pernyataan sikap, massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.20 WIB.***

Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html