Ikatan Keluarga Minangkabau Minta Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan

Administrator Administrator
Ikatan Keluarga Minangkabau Minta Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan
Tangkapan layar video peristiwa penganiayaan yang dilakukan kelompok JU.
Kasus penganiayaan dan pembakaran satu unit truk yang dilakukan pengusaha sawit berinisial JU terhadap salah seorang supir di sekitar wilayah Minas sangat disesalkan. Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau mendesak Polsek Minas dan Polres Siak agar segera menangkap JU dalam waktu 1 x 24 Jam, Ahad (09/02/25).

KETUA Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau, H Suharmansyah, SH, MH kasus penganiayaan dan pembakaran truck yang dilakukan secara arogan oleh JU Cs tidak bisa dibiarkan.

" Kami dari keluarga besar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Provinsi Riau dan Pengurus Gonjong Limo sudah mendatangi Polsek Minas. Kita minta kasus itu harus diusut tuntas," tegas H Suharmansyah, SH, MH didampingi Sekretaris, H Agusman Sikumbang, SH, MH, Bendahara Azizul Hakim, Ketua LBH IKM Atma Kusuma, SH, MH dan Ketua Gonjong Limo, H Zahirman Zabir, SH, MH.

Suharmansyah mengingatkan, pihaknya tidak menginginkan timbulnya gesekan antara dua kubu.

" Mari kita saling menjaga dan percayakan pihak kepolisian untuk mengambil langkah langkah hukum atas perlakuan JU Cs," tegas H Suharmansyah.

Lebih lanjut dikatakan H Suharmansyah yang juga pengacara ini, tindakan JU bisa dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.

" Sedangkan penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain. Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun," jelas H Suharmansyah.

Sementara H Agusman Sikumbang, SH, MH juga menegaskan pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil tersebut dalam waktu 1x24 Jam.

" Kami percaya kepada kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari," ujarnya.

Rekaman video seorang pria berbadan tegap berambut putih yang dikenal warga sekitar Minas dengan inisal JU juga beredar di media sosial. JU tampak dengan semena-mena memukuli seorang pria beperawakan kurus. Kejadiannya diperkirakan pada hari Kamis 6 Februari 2025 lalu di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32) Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi masyarakat di TKP, setelah menganiaya, JU tanpa tedeng aling-aling juga membakar truck colt diesel yang dituduh telah mencuri sawit miliknya. Padahal pengemudi truck sebelumnya telah mengarahkan penyelesaian di kantor polisi.

" Saya hanya sopir bang, kalau abang mau menyelesaikan, ayo kita ke Polsek (Minas)," ujar abang korban yang saat itu juga ada di TKP.

Namun JU sambil menepuk dada malah balik menghardik sembari mengaku Polsek dan Polda urusannya.

" Aku siksa dulu kau, aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), aku tanggung jawab ke Polda (Riau)," teriak JU.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html