Menteri Kehutanan RI Berikan Izin, Jalan Lingkar Parit Kitang Dumai Dilanjutkan

Administrator Administrator
Menteri Kehutanan RI Berikan Izin, Jalan Lingkar Parit Kitang Dumai Dilanjutkan
Walikota Dumai, H Paisal memimpin rapat rencana pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang, Kamis (11/09/25).
Kabar cukup menggembirakan terdengar. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni memberi "lampu hijau" penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan rencana pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang. Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengeksekusi langkah awal yang bisa dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan.

PERJUANGAN dan proses panjang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun terkait kepastian perizinan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan lingkar akhirnya berbuah manis.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2025, terbit persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.

Sebelumnya pada bulan Mei 2025 lalu, Walikota Dumai, H Paisal bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid dan para kepala daerah se Provinsi Riau berkesempatan beraudiensi dengan MenHut Raja Juli Antoni.

Momen itu dimanfaatkan Walikota H Paisal untuk menyerahkan langsung usulan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang kepada Menteri Raja Juli Antoni.

Demikian disampaikan Walikota Dumai H. Paisal saat memimpin rapat pasca terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk rencana Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang, Kamis (11/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Kepala Dispertaru Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP, Kepala Dinas PU, Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T, Kepala Dinas LH Agus Gunawan, S.Sos., M.Si, Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar, S.STP., M.IP, beserta jajaran Pemerintah Kota Dumai lainnya.

Walikota H Paisal pada kesempatan itu juga menginstruksikan seluruh jajaran yang bersangkutan agar segera mengeksekusi langkah awal pengerjaan sebagai bagian dari kebijakan percepatan. Termasuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar area Jalan Lingkar Parit Kitang.

" Kita tentu sangat bersyukur atas dikeluarkannya Keputusan Menhut RI tentang izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang. Oleh sebab itu, untuk OPD terkait kami minta agar segera mengeksekusi langkah awal dan sama sama berjuang agar kucuran dana baik APBN maupun APBD Provinsi Riau bisa berkontribusi dalam Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang ini," papar H Paisal.

Walikota mengingatkan semua jajaran wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menhut RI no. 476 tahun 2025 dan mengikuti semua aturan yang berlaku agar proses pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang bisa berjalan lancar.

“ Tahap awal bangun komunikasi yang baik bersama masyarakat, terutama di area sekitar pembangunan Jalan Lingkar. Kita sama sama ingin Jalan Lingkar ini lekas selesai dan nantinya area padat pemukiman tidak dilintasi oleh kendaraan berat lagi," ujar H Paisal.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html