Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia diminta turun ke Kota Dumai terkait dugaan pemanfaatan lahan konsesi PT Ruas Utama Jaya (RUJ) untuk perkebunan sawit skala besar. Jika terbukti ada pelanggaran, Kementerian LHK diminta memberikan sanksi dan tindakan tegas.
LEMBAGA Pemantau Penyelenggaraan Negara (LPPN) Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terkait perkebunan sawit yang diduga berada dalam areal konsesi PT Ruas Utama Jaya di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan hutan atau kawasan HTI tidak dibenarkan untuk dijadikan areal perkebunan sawit.
" Aturannya sudah jelas, yakni Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan dipertegas dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan . Kita minta Kementerian LHK agar menelusurinya ke lapangan," ujar Ketua DPK LPPN RI Dumai, Slamet Riyadi didampingi Sekretaris Ahmad Danial, ST kepada kupasberita.com kemarin.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemerintah Kota Dumai maupun stakeholder terkait masalah perkebunan dan kehutanan agar segera mengukur ulang seluruh lahan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) yang ada di Kota Dumai.
" Pengukuran ulang penting dilakukan untuk mengetahui secara pasti apakah lahan yang dikelola itu sesuai perizinannya atau tidak.Jika terbukti ada pelanggaran, mereka tentu harus diberi sanksi tegas," jelas Slamet Riyadi.
Dikutip dari menlhk.go.id, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.
''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di kutip, Jumat (16/09/22).
Areal perkebunan sawit yang diduga berada di lahan konsesi PT RUJ itu memiliki luas kurang lebih 1500 hektar. Posisinya tepat bersebelahan dengan lahan yang diklaim oleh masyarakat tempatan dan sempat memicu konflik. Hanya saja perkebunan sawit yang dulunya mengatasnamakan PT Wahana Multi Talenta Indonesia itu terkesan dibiarkan oleh PT RUJ.
Saat ini usia sawit di perkebunan itu sekitar 5-6 tahun dan sudah bisa panen. Kebun sawit besar di kawasan PT RUJ itu berada di titik koordinat polygon 1°48'19" N 101°15'15" E, 1°48'47" N 101°15'09" E, 1°47'18" N 101°13'14" E, 1°48'04" N 101°12'46" E, 1°48'19" N 101°13'20" E, 1°48'14" N 101°13'49" E dan 1°48'47" N 101°13'50" E.
Di lokasi perkebunan sawit, tampak pintu ampang-ampangnya terbuat dari besi. Tidak semua orang bisa masuk dalam kawasan tersebut. Mereka harus melewati pos yang dijaga oleh petugas security kebun sawit. Di dalam kawasan tampak berdiri beberapa bangunan. Informasinya, selain kantor juga terdapat gudang dan barak karyawan.
" Luas lahannya lebih 1000 hektar bang. Udah ada yang panen. Tapi awal bulan kemarin, ada 8 karyawan yang keluar. Salah satunya asisten kebun. Sekarang tinggal beberapa orang saja. Tidak tahu juga kenapa mereka keluar," ujar salah seorang sumber kupasberita.com sambil menyebut nama pemilik kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan PT RUJ itu.
Terkait dugaan adanya perkebunan sawit besar di kawasan konsesi perusahaan, Humas PT RUJ Zulkifli yang dihubungi kupasberita.com belum memberikan jawaban. Pertanyaan yang diajukan melalui Aplikasi WA juga tak ada tanggapan.
Pengelolaan lahan yang dilakukan PT Ruas Utama Jaya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan wilayah Kota Dumai berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.46/Menhut-II//2006 tertanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman seluas ± 34.600 Ha.
Kemudian PT. RUJ mendapatkan penambahan luas areal konsesi berdasarkan SK dari Menteri Kehutanan No. SK.18/Menhut-II/2007 tertanggal 5 Januari 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.46/MenhutII/2006 Tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu seluas 44.330 Ha.
Selanjutnya SK Adendum IUPHHK Nomor SK 641/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018 dengan luasan ± 39.810 Ha.**
Penulis
: Faisal Sikumbang