Aktifitas penimbunan untuk perluasan kawasan perusahaan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA) dihentikan untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III DPRD Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan perwakilan pihak perusahaan, Senin (06/03/23) mulai pukul 14.30 hingga pukul 16.00 WIB di Ruang Cempaka Lt I Gedung DPRD Kota Dumai.
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi III, H Hasrizal didampingi Sekretaris Hj Haslinar. Kemudian juga hadir anggota, masing-masingnya Yusman (NasDem) M Al Ichwan Hadi (PKS), Mara Hamdan Harahap (Demokrat), Hasan (PPP) dan Anhar Siregar (Golkar).
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup langsung dipimpin Kepala Dinas Hj Dameria didampingi Kabid Pencemaran Lingkungan serta Kabid Tata Lingkungan.
Sedangkan dari pihak perusahaan yakni, Kamero Bangun mewakili Humas PT Sari Dumai Oleo (SDO), Head Operasional PT Energi Unggul Persada (EUP) Reki beserta Tim Legal dan Stakehoalders Relation PT Sumber Tani Agung (STA) Wilis.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan perwakilan dari masing-masing perusahaan, mereka mengakui izin Galian C tanah timbun masih dalam proses pengurusan. Selain itu juga ada yang berkilah bahwa soal izin merupakan kewajiban perusahaan penyuplai tanah timbun.
Sementara PT STA melalui Wilis menegaskan bahwa tanah timbun yang mereka gunakan berasal dari quari dari daerah Minas dan izinnya lengkap. Namun saat Rapat Dengar Pendapat, mereka belum bisa menunjukkan izin yang dikantongi.
Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal pada kesempatan itu menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian LHK terkait penggunaan Galian C Ilegal oleh pihak perusahaan.
" Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi Komisi III, ada indikasi penggunaan Galian C tanah timbun ilegal oleh pihak perusahaan. Kita akan koordinasi dengan Kemen LHK dan Mabes Polri. Kita minta aktifitas penimbunan dihentikan hingga seluruh perizinannya dilengkapi dan ditunjukkan kepada kami di Komisi III DPRD Dumai," tegas H Hasrizal.
Ditegaskan Hasrizal, Komisi III DPRD Dumai bukan dalam rangka menghakimi pihak perusahaan.
" Kami menangkap dari keterangan bapak-bapak tadi, aktifitas penimbunan di PT SDO, PT EUP dan PT STA belum mengantongi kelengkapan perizinan. Kami tidak mengadili bapak-bapak, tapi hasil pertemuan ini bisa mengantarkan bapak-bapak ke pengadilan," tegas Hasrizal.
Hasrizal kembali menegaskan seluruh kegiatan penimbunan lokasi perusahaan yang menggunakan Galian C tanah timbun ilegal harus segera dihentikan.
" Sebelum selesai seluruh perizinan Galian C tanah timbun, kami minta seluruh kegiatan penimbunan di PT SDO, PT EUP dan PT STA dihentikan," tegas Hasrizal.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Dumai, Hj Haslinar menegaskan penggunaan Galian C tanah timbun ilegal oleh pihak perusahaan sangat merugikan daerah. Tidak hanya berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan, namun juga merugikan masyarakat.
" Kita hanya menikmati polusinya. Aktifitas pengangkutan tanah timbun pasti mengganggu masyarakat, terutama pengguna jalan. Kami minta sebelum beroperasi seluruh perizinan dilengkapi agar tidak ada polemik lagi," ungkap Hj Haslinar.
Anggota Komisi III DPRD Dumai, Hasan dan M Al Ichwan Hadi pada kesempatan itu lebih banyak menyorot lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
" Apakah Ibuk Kadis tutup mata atau benar-benar tidak tahu. Ini ada aktifitas Galian C tidak berizin yang berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan dan itu melibatkan sejumlah perusahaan. Tapi kok dibiarkan," tanya Hasan, Politisi PPP ini.
Hal yang sama juga diungkapkan M Al Ichwan Hadi terkait lemahnya kinerja Kadis LHK Dumai dalam menyikapi persoalan-persoalan lingkungan.
" Kita minta Buk Kadis harus pro aktif dan tidak tutup mata. Saya pernah buat laporan, tapi setelah dua hari baru ditanggapi. Sepertinya kita tidak bermitra," beber Politisi PKS yang akrab disapa Iwan ini.
Menyikapi hal itu, Kadis LHK Dumai Hj Dameria meminta maaf secara terbuka dihadapan komisi III DPRD Dumai.
" Sebetulnya RDP ini ranahnya SDA, kami datang karena menghargai undangan Komisi III DPRD Dumai. Terkait pembahasan hari ini, SDA yang lebih paham. Tentang respon saya yang mungkin lambat, saya mohon maaf. Kadang kita tidak bisa memberikan jawaban langsung karena menunggu kelengkapan data," jelas Hj Dameria.
Pada sisi lain, Head Operasional PT Energi Unggul Persada (EUP) Reki pada kesempatan itu menyampaikan pihaknya siap berkomitmen terhadap keputusan (penghentian aktifitas penimbunan) yang sudah ditetapkan Komisi III DPRD Dumai.
" Kami berkomitmen untuk patuh dengan aturan serta keputusan yang sudah diambil. Kami mengapresiasi pertemuan ini, dan mohon juga diarahkan terkait langkah yang harus kami lakukan untuk memenuhi kelengkapan perizinan yang dibutuhkan," ujarnya.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang