Kadis LHK Riau Bantah Terima Suap Rp7 Miliar

Administrator Administrator
Kadis LHK Riau Bantah Terima Suap Rp7 Miliar
Kadis LHK Propinsi Riau

Nama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Riau ikut terseret dalam aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR). Mamun Murod dituduh menerima uang sebesar Rp7 miliar untuk membeking pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang diduga telah mencemari lingkungan di Rangau Kabupaten Bengkalis.

KENDATI Mendapat tuduhan berat, Kadis LHK Propinsi Riau Mamun Murod mengaku tidak akan menanggapi dan mempermasalahkannya. Pihaknya malah salut dengan semangat para pendemo yang dinilai masih berjiwa muda.

" Wah, sebanyak apa tuh ya uang Rp 7 miliar? Banyak sekali itu uang. Gak lah, itu informasi keliru. Adik-adik itu terlalu bersemangat, biasalah masih muda. Saya gak menanggapi itu sebagai hal serius," kata Murod dihubungi SabangMerauke News, Sabtu (25/12/2021).

Murod menjelaskan hingga saat ini belum ada keterkaitan antara Dinas LHK Provinsi Riau dengan persoalan PT SIPP yang diduga mencemari lingkungan. Soalnya, perizinan PT SIPP diterbitkan oleh Pemkab Bengkalis. Sementara, Pemkab Bengkalis sudah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan lewat SK Bupati dengan perintah paksa penghentian sementara operasional perusahaan. Pihaknya sedikit menyayangkan, seharusnya kelompok massa mendapatkan informasi yang benar sebelum menyampaikan ke publik lewat aksi demo. Apalagi itu menyangkut pribadi dan nama baik seseorang.

"Perusahaan itu izinnya dari Pemkab Bengkalis. Sampai sekarang tidak ada keterkaitannya dengan DLHK Riau. Kita juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan langkah tertentu terkait itu. Jadi, agak heran kok DLHK Riau jadi diseret-seret ke situ," kata Murod yang mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh AMPPR sebelum demo digencarkan.

Sebelumnya, Kamis (23/12/2021) lalu, massa AMMPR menggelar demo di depan kantor Gubernur dan Mapolda Riau. Mereka menuntut proses hukum yang tuntas kepada PT SIPP atas dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan. Dalam pernyataan sikapnya, AMPPR mendesak agar aparat hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan menelisik dugaan adanya dana ke oknum pejabat yang terkait persoalan tersebut. Massa bahkan menuding kalau Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod diduga menerima dana mencapai Rp 7 miliar.

Massa AMPPR dalam aksinya menilai perusahaan pabrik kelapa sawit PT SIPP kebal hukum karena hingga saat ini penindakan hukum tak kunjung dilakukan. Operasional perusahaan justru tetap berjalan, meski sudah ada sanksi penghentian dari Bupati Bengkalis.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan plakat dan spanduk berisi kritik atas lambannya penanganan kasus tersebut. Massa juga menuding ada indikasi pembekingan perusahaan dengan sejumlah motif.

" Percuma Lapor Polisi. Apa harus viral dulu baru diproses," demikian isi spanduk kecil yang dipampang pengunjuk rasa.

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT SIPP sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak 10 bulan lalu. Korban yang lahannya tercemar, Jonni Siahaan melalui kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH, MH telah melayangkan pengaduan tertulis ke Polda Riau pada 23 Februari silam.

" Namun memang hingga kini belum ada kemajuan dari laporan pengaduan yang kami sampaikan itu," kata Marnalom pekan lalu.

Itu sebabnya pada Agustus lalu, Marnalom juga melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Namun, hingga jelang tahun baru 2022, juga belum ada respon dari pengaduan tersebut.

Marnalom menyatakan tidak adanya proses hukum terkait pencemaran lingkungan ini seakan menunjukkan kalahnya negara melawan korporasi. Ia khawatir perusahaan akan merasa lebih kuat dari pemerintah karena tidak diberikan sanksi penegakan hukum yang jelas.

"Padahal, fakta adanya pencemaran lingkungan itu jelas sekali bisa dilihat oleh mata kepala. Tidak ada keraguan lagi. Pemkab Bengkalis juga sudah menjatuhkan sanksi dan menyebut terjadi pencemaran lingkungan. Tapi, sepertinya negara masih kalah dan tindakan hukum yang keras terukur tak kunjung dilakukan," kata Marnalom.

Marnalom menyatakan kalau Bupati Bengkalis, Kasmarni sudah menjatuhkan sanksi kepada PT SIPP. Perusahaan tersebut diperintah paksa untuk menghentikan operasional pabrik, sampai pemulihan dampak pencemaran dan pengurusan izin limbah dan lingkungan dipenuhi oleh perusahaaan. Perintah penghentian operasi perusahaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Nyatanya kata Marnalom, hingga kini perusahaan masih tetap beroperasi seperti tidak ada masalah yang terjadi dan dilanggar.**

Penulis
: f

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html