Aksi demonstrasi yang digelar massa Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) di Gate PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Dumai berakhir tanpa ada keputusan. GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting yang sudah sempat menemui massa ditinggalkan begitu saja. Pasalnya penjelasan yang disampaikan dianggap sebatas retorika dan tidak menjawab substansi dari poin tuntutan. ARUK selanjutnya akan membawa persoalan itu melalui permintaan agenda hearing ke DPRD Kota Dumai.
AKSI Demonstrasi Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) ke Pelindo Dumai sempat diwarnai hujan lebat. Sebelum menuju titik aksi, massa melakukan konvoi melintasi Jalan Datuk Laksama menuju Jalan Pattimura dan masuk ke Jalan Sultan Syarief Kasim, Rabu (22/10/25) pagi.
Sesampainya di Bundaran Polres, massa berhenti sejenak untuk menyuarakan 5 poin tuntutan aksi melalui pengeras suara dari atas mobil komando. Sempat terjadi sedikit kemacetan hingga massa kemudian melanjutkan perjalanan menuju titik aksi di Gate PT Pelindo Dumai.
Kedatangan massa sudah ditunggu aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Awalnya aksi diarahkan untuk dilakukan di jalan, bukan di depan pintu masuk Pelindo. Namun setelah dilakukan negoisasi, aparat akhirnya sepakat membuka blokade dengan catatan pintu keluar Pelindo tetap bisa difungsikan sebagai akses jalan.
Dalam orasi yang disampaikan para orator, mereka menuntut GM Pelindo Dumai agar menghentikan seluruh kegiatan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Pelindo juga diminta bertanggungjawab terhadap banjir yang makin parah di Dumai akibat pengalihfungsian 5 anak sungai di Kawasan Pelindo.
" Pelindo mungkin pernah membayar tanah masyarakat, tapi perlu diingat masyarakat tidak pernah menjual lima anak sungai itu. Sekarang kembalikan 5 anak sungai yang ditutup Pelindo dan berakibat makin parahnya banjir di Kota Dumai. Tidak hanya itu, pencemaran udara akibat kegiatan di Pelindo harus segera dihentikan. Jangan hanya sibuk mencari potensi pendapatan, sementara masyarakat dikorbankan," ujar Koordinator ARUK, Riski Kurniawan Tri Sahputra, ST, MIP dalam orasi yang disampaikannya.
Hal senada juga disampaikan para orator lainnya, seperti Ahmad Martitulius SE, Indra Denew SE serta dua aktivis lingkungan Fatahudin SH dan Darwis Mohd Saleh yang keseluruhannya juga mengangkat tentang isu-isu lingkungan.
" Keberadaan Pelindo di Dumai jangan sampai menjadi bagian dari penjahat lingkungan. Hari ini berdasarkan data yang ada, masyarakat penderita TBC di Ring 1 Pelindo Dumai meningkat setiap tahunnya. Menurut data Puskesmas Dumai Kota, pada tahun 2023 terdapat 140 penderita TBC, tahun 2024 meningkat menjadi 175 dan pada tahun 2025 hingga September sudah tercatat 140 dan kemungkinan bisa tembus hingga 200 pada 2026 nanti. Ini harus jadi perhatian serius," ujar Direktur Lembaga Penggiat dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2LH), Fatahudin, SH saat menyampaikan orasi.
Ditambahkan Ahmad Maritulius, jika persoalan yang ada tidak bisa diatasi, pihaknya meminta GM Pelindo agar angkat kaki dari Dumai. Pihaknya menegaskan kehadiran Pelindo tidak boleh mendzalimi masyarakat Dumai.
" Lebih baik GM Pelindo angkat kaki jika kepemimpinan dan kebijakannya tidak mampu melindungi masyarakat Dumai. Kita minta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terkait dugaan tindak pidana lingkungan di Kawasan Pelindo Dumai," tegas Ahmad Maritulius.
Sedangkan Wakil Ketua Forum RT Kota Dumai, Indra Denew sangat menyayangkan tidak adanya perhatian Pelindo Dumai terhadap masyarakat terdampak yang selama ini dipaksa menghirup debu akibat kegiatan di Kawasan Pelindo Dumai.
" Apa yang mereka berikan untuk masyarakat yang selama ini menjadi korban pencemaran lingkungan. Kami meminta Pelindo Dumai memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak," ujar Indra Denew, SH.
Sementara Bayu Agusra menyampaikan 5 Tuntutan ARUK yang dibacakan di depan GM Pelindo Dumai, masing-masingnya adalah:
1. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto Melalui Gakkum Kementerian LH dan Gakkum DLH Riau Melakukan Audit dan Investigasi Menyeluruh Terhadap Kegiatan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Dumai.
2. Mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung RI Melalui Aparat Kepolisian Maupun Kejaksaan di Riau Melakukan Penyelidikan dan Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan dan Bencana Ekologis di Kawasan Pelindo Dumai.
3. Mendesak Kementerian BUMN Melakukan Pembenahan Managemen Pelindo Dumai dan Memastikan Seluruh Kegiatan Mengacu Standar K3 untuk Keselamatan Pekerja dan Masyarakat di Sekitar Daerah Operasional.
4. Mendesak Walikota Dumai H Paisal Bersama DPRD Dumai Menindaklanjuti Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Makin Parahnya Banjir Akibat Penutupan 5 Anak Sungai di Kawasan Pelindo Dumai.
5. Mendesak Pelindo Dumai Memberikan Kompensasi Terhadap Masyarakat Terdampak Pencemaran Lingkungan Dalam Bentuk Jaminan Kesehatan, Penyediaan Air Bersih Gratis Melalui PDAM, Bantuan Sembako dan Peluang Kerja di Pelindo.
Usai dibacakan, selanjutnya lembaran tuntutan aksi diserahkan kepada GM Pelindo Dumai, Jonathan Ginting untuk ditandatangani.
Jonathan Ginting yang diminta berbicara usai menandatangani 5 Tuntutan Aksi, dalam penjelasan yang disampaikannya dianggap lebih banyak beretorika. Hal ini memancing reaksi massa yang langsung meminta Jonathan Ginting untuk berhenti bicara.
" Kami tidak mendengar penjelasan bapak terkait tuntutan yang kami sampaikan. Bapak tidak perlu menjelaskan apa-apa lagi. Kami akan lihat, jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami akan datang lagi dengan kekuatan yang lebih besar," tegas Koordinator ARUK, Ahmad Maritulius, SE sambil meminta massa meninggalkan lokasi aksi.
Pada sisi lain, Riski Kurniawan Tri Sahputra, ST, MIP saat ditemui mengungkapkan kekecewaannya atas sikap GM Pelindo Dumai yang tidak menanggapi tuntutan aksi secara jelas. Terutama menyangkut penghentian kegiatan yang memicu pencemaran lingkungan serta kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak.
" Kita akan bawa persoalan ini ke DPRD Dumai dan meminta untuk diagendakan hearing dengan menghadirkan pihak Pelindo Dumai dan Medan, KSOP, Gakkum DLH Provinsi dan DLH Dumai serta instansi terkait lainnya. Surat permintaan hearing akan kita masukkan dalam satu atau dua hari kedepan," ungkap Riski Kurniawan, ST, MIP.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang