Perusahaan maupun perorangan yang membeli meterial Galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
ADVOKAT Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH mengatakan yang bisa dipidana tidak hanya pelaku Galian C (tanpa izin resmi), namun juga para pembeli hasil Galian C ilegal itu.
“ Kalau Galian C itu ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara," kata Ibnu Khaldun dikutip KupasBerita.Com, Sabtu (25/02/23).
Ibnu menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
“ Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya.
Pada sisi lain, sejumlah perusahaan di Dumai dikabarkan menggunakan Galian C ilegal untuk menimbun kawasannya. Hal itu sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. Ironisnya, hinggi kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal kegiatan itu telah mengangkangi aturan yang ada.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengangkutan Galian C tanah timbun itu tidak hanya untuk kepentingan perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO) saja. Pengangkutan tanah timbun melalui jalur darat juga untuk kepentingan perusahaan PT STA, PT EUP dan PT AM. Tanah timbun ilegal diangkut menggunakan dump truk berkapasitas 14 kubik dan truck colt diesel berkapasitas 5 kubik. Belakangan pengangkutan tanah timbun juga dilakukan melalui laut dengan menggunakan tongkang.
Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
Kerusakan lingkungan akibat kecerobohan para oknum yang tidak bertanggungjawab itu terjadi di tiga kelurahan yang berada di sekitar kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Masing-masingnya, Jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Jalan Garuda Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Pengerukan tanah timbun di tiga lokasi tersebut menggunakan alat berat (escavator).
Adapun titik koordinat lokasi penggalian tanah timbun di Jalan garuda Bukit Nenas yakni Kecamatan Bukit Kapur adalah 1, 31’53†- 101, 23’ 15â€. Sedangkan titik kordinat lokasi di Jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan adalah 1. 37’ 17†- 101, 23’ 31â€.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru menyebutkan tumpang susun titik kordinat geografis tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Tokoh Pemuda Dumai, Agus Susanto Bakir kepada media mengharapkan ada kejelasan legalitas galian C yang digunakan oleh PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) dan perusahaan lain yang tengah menimbun lokasi mereka. Pasalnya, saat ini tersiar kabar bahwa penimbunan besar-besaran untuk memperluas areal perusahaan tersebut berasal dari tanah timbun yang tidak mengantongi izin.
Jika perusahaan tersebut tidak melakukan klarifikasi terkait masalah legalitas tanah timbun itu, maka pihaknya akan memberikan somasi atau gugatan melalui jalur hukum. Agus juga berharap aparat penegak hukum agar menindaklanjuti persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“ Kami akan melakukan somasi dan gugatan melalui jalur hukum. Kita tunggu saja klarifikasi dari pihak perusahaan tentang isu yang tengah berkembang di masyarakat ini. Kita juga akan secara resmi menyurati Mabes Polri dan Kementrian terkait hal ini,'' tambah Agus kepada media di Dumai.
Pada sisi lain, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Pekanbaru menyebutkan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug oleh PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai harus diusut tuntas.
“ Apalagi lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa tambang ilegal bisa berjalan aman di belakang kantor polisi?," ungkapnya beberapa waktu lalu.
PT Bento sendiri diketahui merupakah pemasok tanah uruk untuk PT Sari Dumai Oleo Apical Group. Penggunaan tanah timbun ilegal oleh PT SDO itu telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara Humas Apical Group, Kamero Bangun saat dihubungi Koran Tanjak pekan lalu menyebutkan seluruh investasi yang ditanam tujuannya bukan sebatas untuk kepentingan perusahaan. Namun juga untuk kepentingan agenda pembangunan Dumai kedepan.
Selain itu menyangkut legalitas tanah timbun yang dipersoalkan, sebenarnya menurut Kamero Bangun menjadi kewajiban pihak penyedia. Namun itu mungkin butuh waktu dan dan sedang berproses.
“ Perizinan sedang berproses. Garis besarnya, semua ini untuk kepentingan daerah. Untuk pembangunan Dumai kedepannya. Kita berharap semuanya bisa berpikir secara positif,†ujar Kamero Bangun, Rabu pekan lalu.(***)