EK (33) Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) ditahan Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK) Republik Indonesia. Direktur PT SIPP ini ditahan karena diduga perusahaan yang dikelolanya telah mencemari lingkungan.
DIREKTUR perusahaan industri pengelolan minyak mentah kelapa sawit di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Selain EK, Gakkum KLHK juga menahan AN General Manager PT SIPP dan ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta." Keduanya ditahan dan dititipkan di Rutan Bareskrim dan Salemba Jakarta," ujar Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Anton Sardjanto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
"Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dan penahanan terhadap tersangka EK di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat," tegasnya. Anton juga mengatakan, penindakan terhadap PT SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena PT SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," tegas Anton.
Dilansir dari riaupos.co, setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. Menurutnya, PT SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.
"Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada penyidik Gakkum KLHK. Hakim memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini dimenangkan oleh penyidik Gakkum KLHK," terangnya.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
"Tindakan pelanggaran dilakukan oleh direktur dan general manager PT SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius," tuturnya.
Ia juga mengaku, sudah perintahkan kepada penyidik, untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka. Langkah ini dilakukan agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana/pemulihan lingkungan sebagaimana Pasal Pasal 119 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas perbuatan tersangka, keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.(*)