Dikabarkan Ada Razia, Aktivitas Tanah Timbun di Dumai Stop Sementara

Administrator Administrator
Dikabarkan Ada Razia, Aktivitas Tanah Timbun di Dumai Stop Sementara
Ilustrasi
Hingga kini masalah legalitas aktivitas Galian C (tanah timbun,red) di sejumlah lokasi di Kota Dumai tak kunjung ada kepastian. Dampaknya, kegiatan sering buka tutup tergantung "kondisi dan keadaan". Ibarat main kucing-kucingan, terkadang buka dan kembali tutup saat ada razia.

TANAH TIMBUN Menjadi salah satu material yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan. Begitu juga halnya bagi masyarakat yang ada di Kota Dumai. Apalagi dengan kontur tanah yang sebagian besarnya terdiri dari rawa-rawa.

Tidak hanya untuk kepentingan masyarakat, tanah timbun juga dibutuhkan sejumlah perusahaan besar di Dumai untuk perluasan kawasannya. Bukan rahasia lagi, selama ini penimbunan beberapa lokasi kawasan perusahaan juga kerap terkendala.

Pasalnya, hingga kini aktivitas penggalian tanah yang dilakukan sejumlah pemilik lokasi kabarnya belum memiliki legalitas yang jelas. Dampaknya, penggalian maupun penimbunan tak bisa leluasa dilakukan. Kadangkala bebas berjalan, dan sewaktu-waktu terpaksa dihentikan.

" Beberapa hari lalu masih bisa order tanah timbun. Tapi hari ini tak bisa pesan, katanya ada razia. Mereka bilang tunggu beberapa hari kedepan," ujar Doni, yang sedang membangun rumah di Dumai Timur kepada kupasberita.com, Senin (22/01/24) sore tadi.

Tidak dijelaskan instansi mana yang melakukan razia tanah timbun. Hanya saja, buka tutupnya kegiatan Galian C tanah timbun itu sudah sering terjadi. Beberapa waktu lalu, persoalan Galian C ilegal itu juga sempat menjadi perhatian DPRD Kota Dumai.

Sejumlah perusahaan dipanggil Komisi III DPRD Dumai karena diduga memanfaatkan hasil Galian C ilegal untuk perluasan kawasan perusahaan. Hadir saat itu Kamero Bangun mewakili Humas PT Sari Dumai Oleo (SDO), Head Operasional PT Energi Unggul Persada (EUP) Reki beserta Tim Legal dan Stakehoalders Relation PT Sumber Tani Agung (STA) Wilis.

" Kami menangkap dari keterangan bapak-bapak tadi, aktifitas penimbunan di PT SDO, PT EUP dan PT STA belum mengantongi kelengkapan perizinan. Kami tidak mengadili bapak-bapak, tapi hasil pertemuan ini bisa mengantarkan bapak-bapak ke pengadilan," tegas Hasrizal, Ketua Komisi III DPRD Dumai kala itu.

Hasrizal memaparkan, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

“ Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal,” jelas H Hasrizal.

Lebih lanjut disampaikan Hasrizal, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

“ Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” pungkasnya.(*)



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html