ARUK Surati KSOP Terkait Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pelindo Dumai

Administrator Administrator
ARUK Surati KSOP Terkait Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pelindo Dumai
Debu beterbangan dari kegiatan bongkar muat curah di Kawasan Pelindo Dumai.

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai melayangkan surat nomor: 02/ISTIMEWA/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Surat tersebut berisi permintaan penghentian sementara aktivitas bongkar muat dalam bentuk curah di Dermaga Pelabuhan Dumai hingga adanya solusi terhadap pencemaran udara yang mengancam kesehatan warga.

KOORDINATOR ARUK, RK Tri Sahputra, ST, MIP menyampaikan pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat curah di dermaga pelabuhan telah menimbulkan dampak luar biasa. Ribuan masyarakat terancam kesehatannya akibat terhirup partikel debu yang beterbangan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian banyak pihak, termasuk KSOP yang salah satu tugas dan fungsinya yakni mengawasi arus barang dan kelestarian lingkungan pelabuhan.

" Kami meminta kepada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kota Dumai untuk melakukan pengawasan dan penghentian sementara kegiatan bongkar muat berupa curah baik itu bentuk pupuk, ampas atau bungkil hingga adanya solusi dalam mengatasi pencemaran udara yang mengancam kesehatan warga," ujar RK Tri Sahputra kepada Kupas Media Grup, Jumat (17/10/25).

Disampaikan RK Tri Sahputra, pemerintah telah mengatur secara ketat proses bongkar muat curah termasuk pupuk, bungkil dan ampas untuk menjamin keamanan dan keselamatan.

" Salah satu upaya konkret adalah dengan mendorong partisipasi masyarakat baik perorangan, Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk berperan aktif melaksanakan kontrol sosial terhadap lingkungan. Dan ARUK berada di posisi tersebut," jelas RK Tri Sahputra.

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) yang merupakan gabungan organisasi dan LSM di Dumai sebelumnya juga sudah menggelar pertemuan untuk mematangkan persiapan aksi demonstrasi ke PT Pelindo Regional Cabang Dumai.

Aksi menyusul isu pencemaran udara akibat pengapalan bungkil dan makin parahnya banjir pasca penutupan 5 anak sungai oleh perusahaan di kawasan Pelindo. Rencananya aksi bakal digelar pada tanggal 22-23 Oktober 2025 mendatang.

Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat terhadap ketidakpedulian PT Pelindo terkait pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat dan makin parahnya banjir akibat penutupan 5 anak sungai.

" Sebenarnya tidak perlu ada aksi, tapi kita lihat Pelindo makin semena-mena. Silahkan mereka melakukan kegiatan di kawasannya, tapi jangan merugikan masyarakat sekitarnya. Sudah sering diingatkan, termasuk melalui pemberitaan. Mungkin melalui aksi demonstrasi mereka bisa lebih peduli," ujar Ahmad Maritulius usai rapat persiapan aksi demonstrasi, Selasa (14/10/25) sore.

Persoalan pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat curah di kawasan Pelindo Dumai itu sebelumnya sudah menuai banyak sorotan masyarakat.

Direktur Lembaga Penggiat dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2LH), Fatahudin, SH menyampaikan Puskesmas Dumai Kota yang berjarak 20 meter dari perusahaan semi plat merah itu menjadi penyumbang terbesar kedua untuk pasien TBC di Kota Dumai dengan mencatatkan 145 pasien tahun 2023 dan 170 pasien di tahun 2024 serta 140 pasien hingga bulan September 2025.

" Harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan pencemaran lingkungan. Jika tetap dibiarkan, bisa jadi seluruh perusahaan tidak lagi taat terhadap UU Lingkungan Hidup dan seenaknya saja beroperasi dengan hanya berorientasi keuntungan semata," tegas Fatahuddin.

Sementara Wakil Ketua Forum RT se Kota Dumai, Denew Indra SE menegaskan masyarakat sudah sangat resah dengan aktifitas sejumlah perusahaan di kawasan Pelindo Dumai.

" Kami hanya mendapat racun busuk dari aktifitas perusahaan sepanjang pelabuhan PT Pelindo. Mereka ( Pelindo,red) hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menghiraukan kesehatan masyarakat. Dan itu sudah terjadi sejak lama," ungkap Denew Indra.

Pegiat Lingkungan dari Malaya Research Development, Chandra Lingga juga angkat suara dan menegaskan penerapan standar ISO 14001 di Pelindo seyogyanya membantu meminimalkan dampak lingkungan dari operasionalnya melalui kerangka kerja sistematis yang mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dengan menerapkan standar ini, pelabuhan dapat meningkatkan reputasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan meningkatkan efisiensi operasional.

" Namun fakta yang kita temukan, justru pencemaran udara akibat kegiatan di kawasan Pelindo sangat memprihatinkan. Kita mendesak agar sertifikat ISO 14001 tentang Standar Sistem Manajemen Lingkungan yang dikantongi Pelindo sejak 2023 dan berlaku hingga 25 Mei 2026 ditinjau ulang atau dicabut," tegas Chandra Lingga yang akrab disapa Caling ini, Kamis (16/10/25) sore.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html