Aktifitas Galian C di Medang Kampai Diduga Ilegal

Administrator Administrator
Aktifitas Galian C di Medang Kampai Diduga Ilegal
Aktifitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Kota Dumai

Beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak dilakukan penambangannya yakni pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan, terutama tanah urug sering kali dilakukan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Celakanya, juga tidak sedikit pengusaha nakal yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

PENAMBANGAN bahan galian golongan C jenis tanah urug atau tanah timbun yang diduga beroperasi secara ilegal kabarnya juga terjadi di wilayah Medang Kampai Kota Dumai. Kendati beberapa waktu lalu aparat kepolisian pernah melakukan tindakan tegas, namun sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Buktinya, aktifitas penggalian tanah timbun hingga kini masih tetap berjalan dengan aman.

Pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang masih melakukan aktifitas penggalian tanah timbun berada di Bukit Pelintung Kota Dumai. Pengelola menggunakan alat berat dengan armada angkutan bertonase berat. Diperkirakan setiap hari terdapat puluhan hingga ratusan dump truck tronton yang antri mengisi tanah timbun.

Selain mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, ceceran tanah timbun yang jatuh di sepanjang jalan juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Saat hujan jalan becek dan licin, dan ketika cuaca panas banyak debu berterbangan.

Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Kota Dumai mengaku prihatin sekaligus heran dengan masih bebasnya penambangan galian C tanpa izin di Kota Dumai. Aparat penegak hukum diharap tidak melakukan pembiaran. Apalagi dampak yang ditimbulkan sangat meruigikan masyarakat dan merusak lingkungan.

" Ini sangat merugikan masyarakat, ekosistem alam juga menjadi rusak. Kita minta aparat tidak tutup mata. Jika terbukti tidak mengantongi izin, pengelolanya harus diberi sanksi dan tindakan tegas,” ujar Ketua APL Kota Dumai Febri Ansory, Selasa (4/1/2022) sore tadi.

Menurut Febry, persoalan itu harus menjadi atensi bersama, baik pemerintah kota, aparat penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

" Kami berharap, persoalan ini segera mendapat tanggapan atau respon positif dari pihak-pihak terkait,” tutupnya. (*)








Penulis
: Administrator
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html