66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud Harus Ditutup, PT BSP Harus Tanggung Jawab

Administrator Administrator
66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud Harus Ditutup, PT BSP Harus Tanggung Jawab

66 sumur minyak yang ada di Taman Nasional Zamrud, dibawah kelola PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) diperintahkan harus tutup sesuai putusan Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau.

HUMAS PTUN Pekanbaru Erick Sihombing mengatakan penggugat dalam hal ini, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yang menggugat dua instansi negara dan satu perusahaan.

"Gugatan ini dikabulkan sebahagian dalam putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR," katanya.

Tergugat I yang dimaksud Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum sebagai tergugat II. Sedangkan PT BSP sebagai

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas sebagai tergugat III.

Taman Nasional Zamrud merupakan habitat Harimau Sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara.

Perintah penutupan sementara, penyegelan hingga pemasangan plank ini berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Terhadap putusan ini, para tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan ini atau melakukan banding ke pengadilan tingkat berikutnya.

"Sampai hari ini belum ada informasi apakah para tergugat melakukan banding," jelas Erick.

Dengan demikian, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat berdasarkan putusan PTUN. Selain itu, berdasarkan putusan hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.

Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html